Peristiwa

KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek Jalur Kereta di DJKA Kemenhub

289
×

KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek Jalur Kereta di DJKA Kemenhub

Sebarkan artikel ini
KPK
KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek Jalur Kereta di DJKA Kemenhub

JAKARTA, ONtime.ID — KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, penyidik mendalami dugaan mekanisme pengumpulan fee proyek yang disebut mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik memeriksa karyawan PT LEN Railway Systems, Ushadi Laksana, pada Jumat (08/05/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri pola pengumpulan biaya komitmen proyek berdasarkan keterangan saksi.

“Dari fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

[irp posts=”35997″ ]

Menurut Budi, penyidik juga mendalami proses distribusi dana yang diduga berasal dari proyek-proyek pembangunan jalur kereta di DJKA. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang dari proyek bernilai besar tersebut.

“Juga cross-check atau penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” katanya.

PT LEN Railway Systems sendiri merupakan anak perusahaan PT LEN Industri yang bergerak di bidang sistem persinyalan kereta api. Selain kasus DJKA, KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan korupsi lain di tubuh PT LEN Industri.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa dua staf legal PT LEN Industri pada Desember 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan pertama kali mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Namun, penyidikan kembali menguat setelah KPK menangkap mantan Bupati Pati, Sudewo, pada Januari 2026.

[irp posts=”35994″ ]

Sudewo diduga menerima aliran fee proyek pembangunan jalur kereta api ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra yang bermitra kerja dengan Kementerian Perhubungan.

KPK menduga aliran dana tersebut disalurkan melalui orang-orang kepercayaan Sudewo. Penyidik kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah operasi penangkapan di Pati pada 19 Januari 2026.

“Perkara ini bukan terkait jabatannya sebagai Bupati Pati, melainkan saat yang bersangkutan menjabat anggota Komisi V DPR yang bermitra dengan Kemenhub,” ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.

Menurut KPK, posisi Sudewo sebagai anggota legislatif semestinya digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah, bukan justru diduga menerima aliran dana dari proyek yang diawasi.

“Hal ini telah terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi, termasuk fakta dalam persidangan terdakwa lain,” kata Budi.

[irp posts=”35991″ ]

Kasus ini kembali membuka dugaan praktik sistematis fee proyek di sektor infrastruktur transportasi, khususnya pembangunan jalur kereta api yang selama ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. KPK kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penerima dana lain di lingkungan Kementerian Perhubungan maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengondisian proyek. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID