Padang

Lantamal II Padang Antisipasi Konflik Agraria

938
×

Lantamal II Padang Antisipasi Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
lantamal
Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Benny Febri, MM, M.TR OPSLA menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Popi Kurnia, SH, M Kn selaku narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum pertanahan dan agraria bagi  anggota   Lantamal II Padang dan Lanal Nias di aula Lantamal II Padang Senin (6/3).

PADANG, ONTIME.ID – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal)  II Padang menggelar penyuluhan hukum pertanahan dan agraria bagi  anggota  sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi aset tanah TNI dan mencegah terjadinya konflik agraria.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Benny Febri, MM, M.TR OPSLA dan  menghadirkan tiga orang notaris sebagai narasumber. Yakninya Ario Santosa, SH, M.Kn, Popi Kurnia SH, M.Kn serta Muhammad Afandi, SH, M.Kn.

Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Benny Febri dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Badan Pertahanan Negara (BPN).

“Paparan materi yang disampaikan oleh  para narasumber hendaknya dapat menjadi  pedoman dalam pengelolaan aset-aset Lantamal dan menyelesaikan semu  persoalan pertanahan yang ada saat ini,” ujarnya.

Ia menyebut, aturan pertanahan di Sumatra Barat terbilang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Sebab selain terikat dengan aturan hukum dan perundangan-undangan, hukum pertanahan di Sumbar juga terikat dengan hukum adat  yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Melalui kegiatan penyuluhan ini kita berharap agar permasalah yang dihadapi seperti misalnya prosedur penerimaan hibah dari pemerintahan daerah,   prosedur administrasi hingga terbitnya sertifikatnya bisa terjawab,”  kata Laksamana Pertama TNI Benny Febri.

 

Sementara itu, salah satu narasumber hukum yang dihadirkan yakninya Popi Kurnia, SH, M Kn menjelaskan, MoU perjanjian kerja sama  antara Kemenhan dengan BPN akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemenhan di seluruh Indonesia.

Dalam MoU itu, kata Popi, pemerintah telah menargetkan dalam jangka lima tahun, sudah banyak tanah milik Kemenhan ataupun TNI yang tersertifikasi. Jika belum, kerja sama akan terus dilakukan secara terkoordinir dan terus menerus.

“Selama ini proses sertifikasi aset tanah  TNI masih mengalami  banyak kendala. Terutama dari sisi administrasi hukum belum tertib dan fisiknya sebagian masih dikuasai TNI sebagian tidak dikuasai. Meskipun secara  administrasi,  hukum dan penguasaan secara  fisik telah kuat,” jelas Notaris yang juga merupakan istri dari Kadiskum Lantamal II Padang Letkol TNI Asril Sikumbang ini.

Namun poin yang paling penting dari MoU kerjasama ini, sebut Popiz adalah komitmen pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi kepastian hukum dari BPN. Sehingga setiap tanah yang dikuasai oleh TNI akan diberikan sertifikat dengan tetap memiliki  hak dan kewajiban atasnya.

“Saya memandang penandatangan Mou ini menjadi momen penting untuk mendata , memelihara aset maupun untuk memastikan tidak ada aset negara yang akan hilang. Hal ini adalah bentuk akuntabilitas pada rakyat,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Popi juga menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah harus didahului dengan permohonan pengurusan hak atas tanah kepada BPN). Namun sebelum itu Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak harus terlebih dahulu dibayarkan.

Pada kesempatan itu, Popi juga menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu peserta berkaitan dengan adanya fenomena penerbitan sertifikat tanah ganda oleh BPN. Menurutnya hal itu terjadi karena selama ini proses pengukuran tanah oleh BPN masih menggunakan sistem manual dan belum berbasis digital.

“Nah saat ini,  BPN sudah menggunakan batas tanah yang diukur menurut koordinat secara digital sehingga tidak ada lagi sertifikat-sertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Apabila terjadi sertifikat ganda atau tumpang tindih atas satu bidang tanah, maka salah satu harus dibatalkan, tutupnya. (*/vand)