PADANG, ONtime.ID—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar) melaporkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut pembongkaran bangunan hotel yang berdiri secara ilegal di bantaran sungai di kawasan Lembah Anai.
Berkas-berkas dokumen serta bukti pelanggaran diterima langsung Plt Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi setelah mengikuti diskusi bedah kasus yang disampaikan Walhi Sumbar, Rabu (2/10).
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam menjelaskan, pelaporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut itu dilakukan karena Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar mengingkari kesepakatan yang pernah dibuat saat audiensi di Istana Gubernuran Sumbar pada 30 Mei 2024 lalu.
“Ketika itu, pemerintah daerah menyepakati akan segera membongkar bangunan hotel tanggal 10 Juni 2024, setelah sebelumnya dilakukan pemasangan plank di lokasi bangunan tersebut tanggal 31 Mei 2024. Namun faktanya, sampai hari ini terjadi penundaan berlarut, sehingga bangunan masih berdiri kokoh,” ujarnya, kepada ONtime.ID.
Tommy menjelaskan, bangunan hotel tersebut jelas berdiri di kawasan rawan bencana dan dibangun di sempadan sungai yang berjarak nol meter. Bahkan pematangan lahan dilakukan dengan menimbun sungai. Situasi itu sangat berbahaya dan berpotensi mengancam nyawa di kemudian hari.
Indikasi bahwa kawasan itu rawan bencana, terbukti dengan terjadinya bencana banjir bandang yang menyapu habis akses jalan hingga beberapa kafe di kawasan Lembah Anai pada tanggal 11 Mei 2024 silam. Saat itu Cafe Xakapa dan bangunan lainnya hancur dihantam galodo.
Gayung bersambut, BKSDA Sumbar setelahnya juga melakukan penutupan di kawasan TWA Mega Mendung dengan mendirikan plang larangan di tiga titik lokasi yang ada di kawasan tersebut.
“Pelarangan ini juga sesuai dengan mandat PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Alam dan Pelestarian. Pembongkaran harus dilakukan karena akan mengancam kelestarian Kawasan Suaka Alam serta berbahaya bagi keselamatan pengunjung hotel nantinya,” tutur Tommy.
Sebelum pelaporan secara resmi kepada Ombudsman RI ini dilakukan, Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar juga telah bersidang dan melahirkan sejumlah rekomendasi terkait pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan Lembah Anai.
Sejak tahun 2020 bahkan sudah ada puluhan rekomendasi yang diterbitkan untuk mencegah terus berdirinya bangunan liar tidak berizin di sekitaran sempadan sungai di kawasan Lembah Anai.
Namun pada sidang terakhir kalinya, DSDA Sumbar memberikan empat rekomendasi penting kepada para pemangku kepentingan terkait. Salah satunya melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi hotel.
“Rekomendasi lainnya, kawasan di sepanjang Lembah Anai mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana, sehingga tidak boleh dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar yang tidak berizin,” tuturnya.
Terpisah, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar menyatakan eksekusi pembongkaran bangunan hotel di kawasan Lembah Anai masih belum bisa dilakukan karena terkendala persoalan administrasi.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas BMCKTR Sumbar, Palastri yang baru saja pensiun tanggal 1 September 2024 lalu menjelaskan, sekitar akhir bulan Juni lalu pihaknya telah sempat menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembongkaran bangunan tersebut. SK Gubernur itu dikonsep untuk memerintahkan pemilik Hotel Syariah Mandiri untuk segera melakukan pembongkaran mandiri sesuai dengan rekomendasi sejumlah pihak terkait.
“Namun sebelum SK itu ditandatangani Gubernur, diperiksa dulu oleh Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Namun konsep SK itu akhirnya dikembalikan lagi kepada kami oleh Kepala Biro Hukum tanggal 11 Juli tanpa petunjuk atau saran perbaikan,” katanya saat dikonfirmasi ONtime.ID melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/10) malam.
Ia menyebut, Biro Hukum tetap ngotot mengembalikan surat tersebut kepada Dinas BMCKTR tanpa adanya petunjuk dan arahan yang jelas. Biro Hukum beralasan rancangan SK Gubernur yang telah disiapkan itu perlu dikaji kembali sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Akhirnya kami harus mulai dari nol lagi untuk mencari bentuk untuk memperingatkan atau memerintahkan pembongkaran dan dasar-dasar hukumnya. Kami berdiskusi juga dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.
Situasi itu menyebabkan SK Gubernur Sumbar terkait pembongkaran bangunan hotel tersebut masih belum final hingga bulan Agustus 2024 lalu. “Sayangnya sampai akhir Agustus, konsep tersebut belum final. Dan saya terhitung tanggal 1 September 2024 kemarin juga sudah pensiun sebagai ASN,” katanya. (*)













