Peristiwa

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Disdik Sumbar

209
×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Disdik Sumbar

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Disdik Sumbar

PADANG, ONtime.ID—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang kembali melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (22/10).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa terkait penghitungan kerugian negara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinoor Sosilo didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. “Keberatan (eksepsi) dari para terdakwa tidak dapat diterima,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menghadirkan saksi. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela itu akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum (PH) para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu PH dari terdakwa Doni Rahmat Samulo, Putri Deyesi Rizky menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, tidak jelas, dan batal demi hukum. “Penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya persekongkolan antara terdakwa Doni Rahmat Samulo dengan terdakwa lain,” ujar Putri.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan, pengalihan penunjukan kelompok kerja (Pokja) untuk tender proyek dari Pokja V ke Pokja VII sudah sesuai dengan kewenangan Doni Rahmat Samulo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Pemerintah Provinsi Sumbar pada tahun 2021. “Penunjukan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya, tidak ada rekayasa seperti yang disebutkan oleh JPU,” tambahnya.

Putri juga menyoroti tuduhan rekayasa pemenangan tender proyek pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021, dengan anggaran total Rp18 miliar. Menurutnya, tuduhan ini tidak didukung oleh bukti yang kuat. “JPU tidak bisa membuktikan adanya rekayasa tender, sehingga dakwaan tersebut tidak berdasar,” tuturnya.

Salah satu poin penting dalam eksepsi yang diajukan adalah terkait kerugian negara. JPU sebelumnya menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp5,5 miliar. Namun, Putri menilai perhitungan tersebut tidak valid.

“Penghitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Diketahui, Diketahui, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Disdik Sumbar pada 2021 lalu dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dalam proyek pengadaan terdapat empat kegiatan, yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar); pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian, serta unggas; pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik); serta pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana).

Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan tersebut. Kejaksaan pun telah menetapkan delapan tersangka, yakni Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat Samulo, Suherwin, Erika dan Syarifuddin. (*)