Ia menilai, terkait hasil pemeriksaan, tidak mungkin tersangka menghafal dan menjelaskan secara detil Undang-Undang, pasal dan ayat yang disangkakan kepada tersangka dan semuanya sudah disiapkan penyidik dan kliennya hanya mengiyakan saja ketika ditanya penyidik.
Atas alasan itu, sebagai warga negara, PT haknya akan menggunakan seluruh saluran hukum yang ada untuk membantah tuduhan yang disangkakan tersebut. “Kami juga sudah menyurati Kapolri dan Irwasum Polri agar kasus ini menjadi atensinya dan dihentikan. Kita tidak ingin slogan presisi yang digadang-gadang selama ini justru dirusak oleh oknum aparat di bawahnya,” ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan praperadilan, namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap klien nya, padahal kasus ini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Solok. “Klien kami belum mendapatkan haknya, yaitu surat penetapan sebagai tersangka itu, padahal kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara surat itu menjadi penting bagi kami sebagai salah satu syarat mengajukan praperadilan,” ucap Zulkifli.
Kapolres Bantah Lakukan Rekayasa Kasus
Menjawab hal itu, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, yang dihubungi terpisah, membantah pihaknya telah melakukan rekayasa kasus. Menurutnya, penyidik sudah bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Bahkan kata Kapolres, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar sebanyak empat kali.
“Penyidik sudah bekerja profesional, saya juga menilai kasus ini layak untuk dinaikkan. Karena sudah empat kali digelar di Polda Sumbar. Tiga kali digelar oleh Kapolres sebelum saya, dan satu kali pada masa saya,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika memang adanya penilaian seperti itu (rekayasa), menurutnya hal yang biasa saja. Namun kata dia, untuk menguji profesionalitas penyidik Polri bisa dilihat dari hasil penyidikan jaksa dan penilaian hakim di pengadilan. “Jadi silahkan saja uji hasilnya di kejaksaan dan di pengadilan nantinya,” kata Kapolres, AKBP Ahmad Fadilan. (*/red)













