Peristiwa

Menanti Tindakan Nyata Pemberantasan Tambang Ilegal

367
×

Menanti Tindakan Nyata Pemberantasan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tambang
Menanti Tindakan Nyata Pemberantasan Tambang Ilegal

PADANG, ONtime.ID—Maraknya pertambangan c illegal di beberapa kabupaten /kota di Sumatera Barat menuntut pemerintah daerah harus bertindak untuk memberantas keberadaan tambang-tambang ilegal yang selama ini sulit terpetakan lantaran sering berpindah-pindah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait akan segera menggelar rapat koordinasi pencegahan serta penanganan aktivitas pertambangan ilegal tanpa yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan yang disampaikan Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy usai insiden longsor di lubang tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, beberapa waktu lalu.

“Kami akan segera melakukan rapat dengan pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas Kehutanan Sumbar, Inspektur Tambang Sumbar, dan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Herry Martinus menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui berapa jumlah lokasi tambang ilegal yang ada di seluruh kabupaten/kota. Hal itu karena para pelaku tambang selalu berpindah-pindah tempat saat melancarkan aksinya. “Terkait data itu nanti akan kami bahas dan koordinasikan dalam rapat koordinasi, yang insya Allah akan kami laksanakan dalam minggu ini,” ujarnya.

Dalam rapat itu pihaknya akan membahas langkah-langkah kongkret pencegahan dan penanggulangan maraknya aksi tambang galian c yang terjadi di sejumlah daerah di Sumbar, seperti Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Padang Pariaman.

“Setelah dirapatkan, kami juga akan minta semua pemangku kepentingan untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH),” katanya.

Lebih jauh ia mengakui bahwa Dinas ESDM Sumbar tidak punya kewenangan langsung untuk melaksanakan pengawasan maupun penindakan tambang ilegal. Namun demikian, penindakan aktivitas tambang ilegal yang ada di dalam kawasan hutan dapat dilakukan oleh Dishut Sumbar yang mempunyai petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL).

“Dalam rapat nanti akan kita lihat, jika memang tambang itu ada di luar hutan lindung sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, maka bisa saja nanti akan kami bantu usulkan kawasan itu agar menjadi wilayah tambang rakyat,” ujarnya.

Herry Martinus mengungkapkan, hingga saat ini Sumbar masih belum memiliki satu pun wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini artinya, seluruh pertambangan berskala kecil yang hingga saat ini masih ditemukan di banyak titik di berbagai di daerah dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal atau tanpa izin.

Kendati demikian, sampai saat ini sudah ada tiga izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tengah diproses oleh Kementerian ESDM. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Sijunjung.

Herry menerangkan, ada beberapa aspek krusial yang menentukan keluarnya izin wilayah kelola tambang rakyat oleh Kementerian ESDM RI. Beberapa di antaranya seperti soal kesesuaian wilayah dengan tata ruang serta aspek-aspek keberlanjutan lingkungan. Kedua faktor ini menjadi persyaratan penting terbitnya persetujuan WPR.

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh kabupaten/kota agar segera mengusulkan wilayah-wilayah yang perlu dan bisa diusulkan sebagai wilayah tambang rakyat,” ucapnya.

Dengan pengajuan wilayah kelola tambang rakyat, masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan rakyat skala kecil diharapkan akan terlindungi dan memperoleh payung hukum.

“Akan ada legalisasi bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Kami terus mendorong kabupaten/kota mengajukan izin. Jika memang tenaga teknis di kabupaten/kota tidak ada yang bisa mengurus pengalokasiannya, maka kami dari Pemprov Sumbar siap untuk membantu secara teknis,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyebut, meskipun persoalan izin tambang emas berada di pemerintah pusat, tetapi Pemprov Sumbar juga perlu menyikapi keberadaan tambang-tambang ilegal agar kasus seperti longsor lubang tambang di Solok tidak kembali terjadi.

Selain itu, Muhidi menegaskan evaluasi menyeluruh terkait keberadaan tambang emas ilegal juga untuk menjaga dan melindungi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tak berizin. “Jangan sampai target masyarakat mencari sumber perekonomian tapi justru merusak lingkungan dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menyampaikan, setelah DPRD Sumbar membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), maka pihaknya akan segera melakukan rapat bersama komisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut. “Nanti kita minta komisi terkait menindaklanjuti masalah ini. Dengan catatan, kalau DPRD dan Pemprov Sumbar dibutuhkan pusat, maka kami siap,” katanya. (*)