JAKARTA, ONtime.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu adanya salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke dalam wilayahnya.
Hal ini menyusul sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menyatakan bahwa pulau tersebut masuk dalam Provinsi Sumut setelah sebelumnya secara historis adalah milik Aceh.
“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Adapun saat ini, Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan keempat pulau itu masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Pemerintah berharap hal ini menjadi jalan keluar yang baik bagi kedua provinsi.
“Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua, bagi Pemerintah Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” ucap dia.
Sementara itu, keputusan Prabowo memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah administratif Aceh salah satunya didasarkan pada dokumen milik pemerintah, baik dokumen Pemerintah Provinsi Aceh maupun dokumen milik Sekretariat Negara (Setneg).
“Ada juga dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam. (*)













