Kab. Tanah Datar

Terungkap di Sidang Tipikor: Istri Bupati Tanah Datar Akui Pinjamkan Rp20 Juta ke Direktur Perumda, Hakim Soroti Potensi Konflik Kepentingan

356
×

Terungkap di Sidang Tipikor: Istri Bupati Tanah Datar Akui Pinjamkan Rp20 Juta ke Direktur Perumda, Hakim Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Tipikor
Terungkap di Sidang Tipikor: Istri Bupati Tanah Datar Akui Pinjamkan Rp20 Juta ke Direktur Perumda, Hakim Soroti Potensi Konflik Kepentingan

PADANG, ONtime.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar mengungkap fakta yang mengejutkan ruang publik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, istri Bupati Tanah Datar, Lise Vebrina, mengaku pernah memberikan pinjaman uang pribadi kepada terdakwa mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan.

Pengakuan tersebut sontak menjadi perhatian dalam persidangan yang digelar Senin (25/5/2026), mengingat posisi Lise bukan hanya sebagai istri kepala daerah, tetapi juga menjabat Ketua Dekranasda, Bunda PAUD, Ketua TP PKK, dan Ketua PMI Kabupaten Tanah Datar.

Di bawah sumpah sebagai saksi, Lise mengungkap bahwa pinjaman itu bermula ketika Veri Kurniawan atau yang akrab disapa Wawan datang meminta bantuan modal sebesar Rp100 juta untuk mengembangkan usaha penyewaan skuter di kawasan wisata Istano Basa Pagaruyung.

“Waktu itu menjelang Lebaran. Wawan baru menjadi direktur dan anggaran Perumda belum cair. Dia ingin membuka usaha skuter di Istano Pagaruyung dan meminjam Rp100 juta. Saya hanya bisa membantu Rp20 juta karena juga harus menyiapkan THR karyawan,” ujar Lise di hadapan majelis hakim.

[irp posts=”36605″ ]

Hakim Cermati Hubungan dengan Kuasa Pemilik Modal

Persidangan berubah semakin serius ketika majelis hakim mulai mendalami relasi antara saksi dengan terdakwa dalam konteks jabatan dan tata kelola perusahaan daerah.

Hakim menyoroti posisi suami saksi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda, sementara terdakwa saat itu merupakan direktur yang berada di bawah struktur pengawasan pemerintah daerah.

“Saudara saksi adalah istri bupati. Bupati merupakan Kuasa Pemilik Modal Perumda. Apakah suami saudara mengetahui bahwa saudara meminjamkan uang kepada direktur Perumda?” tanya hakim.

Dengan tegas, Lise menjawab bahwa suaminya tidak mengetahui transaksi tersebut.

“Tidak, Yang Mulia,” jawabnya.

Majelis hakim kembali memperdalam pertanyaan mengenai alasan tidak adanya komunikasi kepada Bupati Tanah Datar terkait pinjaman tersebut.

“Suami saudara adalah KPM. Terdakwa merupakan direktur Perumda yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah. Mengapa tidak diberitahukan kepada suami saudara?” lanjut hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Lise menegaskan bahwa dana yang dipinjamkan berasal dari usaha pribadinya.

“Itu uang pribadi saya, Yang Mulia. Saya juga memiliki usaha sendiri,” katanya.

[irp posts=”36602″ ]

Meski demikian, rangkaian pertanyaan majelis hakim menunjukkan bahwa aspek hubungan personal dan kedinasan dalam perkara ini menjadi salah satu perhatian utama selama persidangan berlangsung.

Muncul Pertanyaan Etika Tata Kelola

Secara hukum, pengakuan adanya pinjaman pribadi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran pidana. Namun fakta bahwa transaksi keuangan terjadi antara keluarga kepala daerah dengan direktur BUMD yang berada dalam lingkup kekuasaan pemerintah daerah memunculkan pertanyaan etika yang sulit dihindari.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus tokoh adat Minangkabau, Basrizal Dt. Penghulu Basa, menilai peristiwa tersebut berada dalam area yang sensitif dari perspektif tata kelola pemerintahan.

“Dalam prinsip good governance, hubungan finansial antara keluarga kepala daerah dan pejabat BUMD memang belum tentu melanggar hukum. Namun kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan di mata masyarakat,” ujarnya.

Menurut Basrizal, persoalan utama bukan semata-mata nilai pinjaman yang diberikan, melainkan bagaimana publik memandang independensi pengambilan keputusan dalam lingkungan pemerintahan daerah.

[irp posts=”36599″ ]

Ia menegaskan bahwa pejabat publik maupun keluarga pejabat sebaiknya menghindari hubungan finansial pribadi dengan pihak-pihak yang berada dalam lingkup pengawasan atau pengambilan kebijakan pemerintah.

Soroti Rencana Bisnis Skuter di Istano Pagaruyung

Selain pinjaman yang terungkap dalam persidangan, Basrizal juga menyoroti tujuan penggunaan dana tersebut, yakni untuk usaha penyewaan skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung.

Menurutnya, kawasan Istano Basa Pagaruyung bukan sekadar destinasi wisata, melainkan simbol kebudayaan dan identitas masyarakat Minangkabau yang memiliki nilai historis dan filosofis tinggi.

“Inovasi pariwisata tentu penting. Tetapi setiap konsep modernisasi harus mempertimbangkan nilai budaya dan filosofi adat yang melekat pada Istano Pagaruyung. Jangan sampai modernisasi justru menimbulkan kesan menggeser marwah budaya yang menjadi identitas daerah,” katanya.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, majelis hakim juga mendalami sejumlah kegiatan usaha Perumda, termasuk pengelolaan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, pengakuan Lise Vebrina mengenai pinjaman pribadi kepada direktur Perumda menambah dimensi baru dalam perkara yang telah menyita perhatian masyarakat Tanah Datar.

[irp posts=”36583″ ]

Meskipun belum terdapat kesimpulan hukum terkait transaksi tersebut, fakta yang terungkap di ruang sidang telah memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas: sejauh mana batas antara urusan pribadi dan relasi kekuasaan dapat benar-benar dipisahkan ketika menyangkut pejabat daerah, keluarga penguasa, dan perusahaan milik pemerintah?

Pertanyaan itu kini tidak hanya menunggu jawaban dari para saksi, tetapi juga dari proses hukum yang masih terus berjalan di meja hijau. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID