PADANG, ONtime.ID—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online (judol). Pada saat bersamaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengumumkan bahwa hingga 30 Juli 2024 telah memutus sebanyak 2,7 juta konten judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, langkah tersebut menjadi komitmen OJK untuk turut serta memberantas judol di Indonesia.
“Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judol),” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8).
Kiki mengatakan, ke depannya OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judol. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).
“Kami ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa tidak bisa gerak sama sekali. Ini terus ami kerja samakan dengan Kominfo menutup rekening yang digunakan,” katanya.
Ia menyampaikan, OJK akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online), termasuk judol.
Saat diresmikan, Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, salah satunya judol, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).
Kiki mengatakan, di negara lain, pembentukan tim Anti-Scam Center sudah banyak dilakukan. Ia mencontohkan Singapura yang sudah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online. Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Harapannya kerugian masyarakat bisa dicegah, atau paling tidak dikurangi. Kami sedang melakukan berbagai upaya yang tentu saja butuh dukungan semua pihak supaya ini bisa menjaga masyarakat kita,” ujar Kiki.
Sementara itu, Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyatakan, total ada sebanyak 2.725.000 konten judol yang telah diputus aksesnya. “Pemberantasan judol jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judol ini harus konkret,” kata Budi.
Selain memberantas akses ke situs-situs dengan konten judol, dalam periode yang sama Budi mengatakan setidaknya pihaknya berhasil menemukan 7.000-an rekening e-wallet yang terafiliasi judol dan merekomendasikan penutupannya ke pihak terkait. Selain itu, ada sebanyak 20.000-an kata kunci di berbagai platform daring seperti Google, Meta, dan sejenisnya yang ditemukan oleh Kemenkominfo.
Ia mengatakan dengan yakin bahwa Kemenkominfo tidak akan lelah dan tidak akan gentar memerangi praktik judol yang bersifat lintas negara ini.
Budi selanjutnya juga mengajak agar apabila masyarakat mengetahui informasi mengenai judol untuk bisa melaporkannya kepada pihak berwajib dan bukannya memperkeruh situasi di masyarakat. (vand)













