PADANG, ONTIME.ID—Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) mengunjungi PT Semen Padang untuk melakukan visitasi lapangan dan prasidang terhadap Kawasan Pabrik Indarung I Semen Padang, yang di dalamnya terdapat situs Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, Kamis (17/11).
Berdasarkan hasil visitasi lapangan dan prasidang terhadap pabrik semen yang didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij (NIPCM) itu, TACBN menyimpulkan bahwa Kawasan Pabrik Indarung I sangat layak dijadikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Kami menyatakan sangat layak, karena memenuhi empat dari lima kriteria untuk syarat Cagar Budaya Nasional. Ini merupakan capaian tertinggi dalam sejarah pengusulan Cagar Budaya Nasional ke TACBN,” kata Ketua TACBN, Surya Helmi.
Helmi memaparkan lima kriteria dalam pengusulan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut. Pertama, menjadi wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Kedua, karya adiluhung yang mencerminkan ciri khas kebudayaan bangsa Indonesia dan memiliki nilai intangible yang menginspirasi serta memotivasi perusahaan lain.
Ketiga, Pabrik Indarung I memiliki cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia. Keempat, menjadi bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup.
“Sedangkan kriteria kelima, menjadi contoh penting sebagai kawasan pemukiman tradisional, lanskap budaya dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah,” ujarnya.
Untuk itu, Helmi berharap jika nantinya Kawasan Pabrik Indarung I ini ditetapkan menjadi kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, maka hendaknya Semen Padang dan semua pihak terkait, bersama-sama untuk dapat melanjutkannya ke proses penetapan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
“Langkah dan proses dalam pengusulan Cagar Budaya Nasional sudah benar. Tinggal menunggu penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tapi sebelum itu, akan kami lakukan sidang penetapan secara daring yang rencananya 24 November mendatang. Jika sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, harapan kami mari bersama-sama kita mengajukan ke UNESCO,” katanya.
Sementara itu, Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra mengapresiasi TACBN dalam melakukan visitasi lapangan terhadap Kawasan Pabrik Indarung I yang sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 430-815-2022 tertanggal 10 November 2022.
Pria yang akrab disapa Arif itu juga menyampaikan bahwa pengusulan Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap proses Warisan Dunia dari UNESCO, merupakan bagian dari upaya Semen Padang untuk tetap mempertahankan kondisi pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo apa adanya.
“Kami tidak mau menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Kami berniat pabrik semen yang didirikan pada 1910 itu, sebagai simbol heritage yang diwariskan ke generasi penerus nantinya. Begitu juga dengan PLTA Rasak Bungo yang usianya dua tahun lebih tua dari Pabrik Indarung I yang hingga kini masih beroperasi,” ujar Arif. (*/red)













