Kemudian mengoptimalkan saldo kas daerah yang bersifat idle, mengevaluasi aset daerah yang bersifat idle dan mengoptimalkan pengelolaannya dan mengevaluasi objek-objek penerimaan negara yang berbagi hasil dengan daerah (pajak dan non pajak) dan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait.
Terkait dampak pemutihan denda pajak kendaranan bermotor serta gratis BBNKB atau program 5 untung yang dimulai 12 September 2022 terhadap realisasi penerimaan pajak, ia mengatakan realisasi penerimaannya tidak begitu signifikan peningkatannya.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan 5 (lima) untung karena saat ini masyarakat Sumbar mengalami penurunan kemampuan membayar PKB dan BBNKB disebabkan oleh dampak Corona.(*/vand)













