Padang

Pajak Daerah Sumbar Hingga September 2022 Terkumpul Rp1,606 Triliun

476
×

Pajak Daerah Sumbar Hingga September 2022 Terkumpul Rp1,606 Triliun

Sebarkan artikel ini
pajak
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi

Kemudian mengoptimalkan saldo kas daerah yang bersifat idle, mengevaluasi aset daerah yang bersifat idle dan mengoptimalkan pengelolaannya dan mengevaluasi objek-objek penerimaan negara yang berbagi hasil dengan daerah (pajak dan non pajak) dan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait.

Terkait dampak pemutihan denda pajak kendaranan bermotor serta gratis BBNKB atau program 5 untung yang dimulai 12 September 2022 terhadap realisasi penerimaan pajak, ia mengatakan realisasi penerimaannya tidak begitu signifikan peningkatannya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan 5 (lima) untung karena saat ini masyarakat Sumbar mengalami penurunan kemampuan membayar PKB dan BBNKB disebabkan oleh dampak Corona.(*/vand)