Pariaman

Pembangunan Ruko Dan Perumahan Diduga Tanpa IMB, Pemko Pariaman Bungkam

359
×

Pembangunan Ruko Dan Perumahan Diduga Tanpa IMB, Pemko Pariaman Bungkam

Sebarkan artikel ini
IMB
Pembangunan Ruko Dan Perumahan Diduga Tanpa IMB, Pemko Pariaman Bungkam

PARIAMAN, ONtime.ID — Pembangunan ruko dan perumahan yang tengah berlangsung di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Provinsi Sumatera Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pembangunan yang kini telah mencapai sekitar 65% pengerjaannya itu diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah syarat mutlak dalam kegiatan pembangunan fisik sesuai peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa deretan bangunan ruko telah berdiri dengan struktur permanen, sementara sejumlah unit perumahan tengah dalam proses penyelesaian. Aktivitas para pekerja berlangsung normal setiap hari, tanpa adanya tanda-tanda penghentian atau pengawasan ketat dari pihak terkait.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keheranannya terhadap pembangunan tersebut. “Sudah hampir selesai dibangun, tapi kami belum pernah melihat ada papan proyek yang menjelaskan izin atau instansi terkait. Katanya belum ada IMB. Kok bisa terus dibangun?” ujarnya saat ditemui di lokasi pembangunan.

  • Dugaan Pelanggaran Administratif

Ketika dikonfirmasi kepada kepala desa Ampalu mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan berkas permohonan IMB atas bangunan tersebut. “Saya juga sedang menelusuri ke pemerintah PU dan pihak terkait lainnya”, ujarnya singkat.

Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu instrumen hukum yang harus dimiliki oleh setiap pelaku pembangunan, baik perorangan maupun korporasi, yang hendak mendirikan bangunan di suatu wilayah. Tanpa IMB, pembangunan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan pemanfaatan lahan.

Walikota Pariaman, Yota Balad, saat dikonfirmasi terkait pembangunan tanpa izin ini, belum memberikan tanggapan resmi. Pesan singkat dan permintaan wawancara yang dikirimkan melalui saluran resmi hingga berita ini diturunkan belum direspons. Ketidakhadiran tanggapan dari pimpinan tertinggi pemerintahan kota ini dinilai semakin memperkuat spekulasi adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan tata ruang dan perizinan.

Sementara itu Kabid Tata Ruang PUPR Kota Pariaman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, “ke kantor saja pak kalau mau konfirmasi”, ujarnya singkat

Masyarakat kini menuntut agar pemerintah daerah bertindak tegas. Mereka berharap ada transparansi dalam proses perizinan serta penegakan aturan yang adil tanpa pandang bulu. Salah satu tokoh masyarakat, Irwan Hasyim, menyatakan bahwa pemerintah harus turun tangan secara langsung. “Kalau ini dibiarkan, rakyat jadi tidak percaya lagi pada sistem. Apakah izin hanya untuk yang kecil saja, sementara pengembang besar bisa bebas bangun seenaknya?” ujarnya.

  • Menanti Langkah Tegas

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan di Desa Ampalu terus berjalan tanpa hambatan. Belum ada papan informasi yang menunjukkan keterlibatan pemerintah, konsultan perencana, atau status izin bangunan. Sementara warga terus menuntut kejelasan dan penegakan aturan, Pemerintah Kota Pariaman masih bungkam.

Apakah pembangunan ini akan dihentikan sementara untuk pemeriksaan izin, atau akan dibiarkan hingga selesai, menjadi tanda tanya besar yang hanya bisa dijawab oleh keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID