PASBAR, ONTIME.ID—Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menggelar Forum Dialog Penguatan Komitmen Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketanagakerjaan dan Penyerahan Simbolis Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasbar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar, Selasa ( 21/11) kemarin.
Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasbar, Hendra Putra. Ia menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Pasalnya, ini merupakan langkah yang sangat positif terhadap jaminan keselamatan kerja dan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja.
Ia juga mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Pasbar yang hadir untuk aktif berpartisipasi dalam program gerakan perlindungan ketenagakerjaan melalui Jaminan Sosial Ketanagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh serikat pekerja.
Ia juga menilai, perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini penting, mengingat manfaatnya yang besar dalam membantu meringankan pekerja dan keluarganya pada saat tertimpa musibah atau kecelakaan kerja.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Muhammad Yusuf Putra juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan sebuah bentuk persiapan pada masa mendatang. Maksudnya adalah untuk membantu jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan pada masa mendatang.
“Mudah-mudahan dengan diadakannya forum ini, kita bisa lebih memahami bagaimana pentingnya memiliki PBJS ketenagakerjaan sebagai bentuk investasi untuk masa yang akan datang,” ucap Muhammad Yusuf Putra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial Chaniago mengharapkan kepada Pemkab Pasbar untuk dukungan penuh melalui pengawasan yang ketat dan rutin yang dijalankan untuk memastikan seluruh pihak perusahaan telah mendaftarkan karyawannya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga melaporkan secara berkala pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dapat memberikan teguran hingga sanksi yang berlaku kepada pihak-pihak terkait apabila amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
“Semoga koordinasi antara kita terus terjalin demi memberikan perlindungan pada pekerja di Kabupaten Pasbar,”katanya.
Di akhir acara dilakukan penyerahan santunan kepada almarhum Arif Setyowanda, salah seorang karyawan PT Haleyora yang mengalami kecelakaan kerja. Keluarganya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar Rp153.638.848. Kemudian, almarhum Etli Zarwin, berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42.000.000; almarhum Iryan Febri Vadly , yang merupakan tenaga honor RSUD Pasaman Barat meninggal dikarenakan sakit, di mana ahli waris berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42.000.000; serta penyerahan sertifikat terhadap empat perusahaan yang telah memberikan CSR. (ows)













