Padang

Pemko Padang akan Laksanakan Tatacara  Perhitungan TKDN dan Percepatan Penggunaan Katalog Lokal.

677
×

Pemko Padang akan Laksanakan Tatacara  Perhitungan TKDN dan Percepatan Penggunaan Katalog Lokal.

Sebarkan artikel ini
pemko
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Novalino, SE, MM

PADANG, ONTIME.ID–Wali Kota Padang, Hendri Septa, B.Bus(Acc)M.I.B, melalui Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Novalino, SE, MM mengatakan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia, katanya kepada awak media saat dijumpai diruangan kerjanya dikantor Wali Kota Padang beberapa hari yang lalu.

 

Untuk pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah, diharapkan nantinya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk melakukan transaksi belanjanya melalui katalog lokal. Yang tujuannya untuk mendorong kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi yang menjadi penyedia barang atau jasa dilingkungan perangkat daerah masing- masing untuk bisa dapat mendaftarkan produknya kedalam etalase katalok lokal.

 

Dalam pelaksanaan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, kita akan mengacu pada undang undang no.11 tahun 2020. Yang berkaitan dengan undang- undang Cipta  Kerja, dan peraturan Presiden no.12 tahun 2021serta Instruksi Presiden no. 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi  untuk masa yang akan datang atau  kedepanya ucap Nova Lino.

 

Lanjut Nova lino menguraikan Alangkah baiknya dipercepat untuk  memproses penggunaan Katalok Lokal kita ini karena banyak nilai positifnya, sebab dikatalok sudah muncul semuanya apa yang diperhitungkan, seperti Over head  yang selama ini kalau ada kegiatan fisik, pembangunan jalan, jembatan didalam HPS nya setelah ada harga persatuan dari satuannya namun terakhirnya juga ada diberikan PPH dan PPN 11% juga ada Over headnya 10 s/d15%.

 

Yang sebenarnya yang diberikan over head nya adalah untuk upah lagi, yaitu upah fee dari perusahaan yang menawar pekerjaan. Tapi kalau sudah ada harga standar satuan bahannya, untuk apa diberikan over head nya lagi, oleh sebab itu akan menjadi ke untungan bagi kita.

 

Kalau ditender realisasinya butuh waktu 30 hari sedangkan dikatalok hanya butuh waktu hanya 3 hari atau satu minggu paling lama sudah bisa langsung dikontrak, disini jelas lebih cepat proses penyelenggaraannya.

 

Karena itulah Pemerintahan Kota Padang dalam waktu dekat ini akan   gelar tata cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN ) dengan mengundang Nara Sumber Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa dari LKPP RI dan Direktur Pengembangan Sistim Katalok LKPP RI. Yaitu Bapak Yulianto Prihandoyo, ST, MT Akunya Novalino SE, MM  mengakhiri pada awak media ini. (*/Aripin)