PADANG, ONTIME.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berencana menutup dan menghentikan operasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh pada 2024 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah kabupaten/kota pengguna dinilai tak mampu mempertanggungjawabkan komitmen pengembangan TPA Regional Payakumbuh, yang saat ini tengah dalam kondisi overload (kelebihan kapasitas).
Rencana tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah Nomor: 660/33/UPTD-PS/DLH-2023 tertanggal 31 Januari 2023. Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Payakumbuh, Wali Kota Bukittinggi, Bupati Agam, dan Bupati Lima Puluh Kota itu, disebutkan bahwa rencana sharing pembiayaan untuk pembangunan landfill baru masih terkendala karena masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum memenuhi komitmen penganggaran pada APBD 2023 ini.
Dari empat daerah pengguna TPA Regional Payakumbuh, tercatat hanya tiga daerah yang menganggarkan untuk pembangunan landfill baru tersebut. Ketiganya adalah Kota Payakumbuh, yang mengalokasikan Rp5,775 miliar, namun meminta ketentuan yang harus dipenuhi Pemprov Sumbar agar anggaran bisa dicairkan.
Kemudian, Kabupaten Agam, yang mengalokasikan Rp1 miliar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota yang mengalokasikan Rp1,2 miliar. Sedangkan satu daerah lainnya, yakni Kota Bukittinggi, sama sekali tidak mengalokasikan anggaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Asben Hendri, saat dikonfirmasi ONTIME.ID menjelaskan, rencana pembangunan landfill baru tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengatasi persoalan overload di TPA Regional Payakumbuh.
“Kondisinya sekarang sudah overload. Jadi butuh lahan baru. Kalau dengan lahan yang ada sekarang, sudah tidak tertampung lagi. Untuk lahan baru ini, sudah ada sekitar 2,7-2,8 hektare. Hanya saja, untuk pengembangannya kan butuh dana. Maka dari itu, Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota telah sepakat membiayainya dengan sistem sharing anggaran. Tapi nyatanya, masih ada daerah yang tidak menganggarkan,” kata Asben, Rabu (15/3).
Berangkat dari hal inilah kemudian, Pemprov Sumbar, setelah berembuk dengan pihak legislatif akhir memutuskan bahwa kewenangan penanganan sampah di wilayah tersebut dikembalikan kepada kabupaten/kota masing-masing sesuai dengan UU 18 Tahun 2008.
“Sejatinya, penanganan sampah itu kewenangannya ada di pemerintah kabupaten/kota. Tapi karena kabupaten/kota punya keterbatasan wilayah dan sebagainya, maka kewenangan itu dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Maka didirikanlah TPA Regional yang memfasilitasi beberapa kabupaten/kota. Nah, sekarang kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota,’ tuturnya.
Asben mengatakan, TPA Regional Payakumbuh akan tetap beroperasi hingga Desember 2023. Dengan catatan, apabila terjadi situasi darurat, maka sewaktu-waktu dapat dilakukan penutupan sementara. Artinya, penutupan TPA Regional Payakumbuh akan dilakukan pada awal tahun 2024.
Kendati demikian, Asben menyatakan bahwa rencana penutupan tersebut belum final. Pihaknya saat ini masih membahas sejumlah opsi lain. Sebelum akhir tahun 2023, pihaknya masih menampung opsi-opsi lain untuk menyelesaikan persoalan ini. “Artinya, bisa jadi ditutup, bisa jadi juga tidak. Kita lihatlah perkembangannya sampai akhir tahun nanti,” ucapnya.
Diketahui, saat ini Sumbar memiliki dua TPA Regional. Pertama, TPA Regional Payakumbuh, yang memfasilitasi empat daerah, yakni Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, dan Kota Bukittinggi. Kedua, TPA Regional Solok yang memfasilitasi Kota Solok dan Kabupaten Solok.
Sebelumnya, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, dalam rapat bersama DLH Sumbar Kamis (23/2), mendukung pengembangan TPA Regional Payakumbuh tersebut.
Karena menurutnya, ini untuk kepentingan bersama tidak hanya bagi Payakumbuh, tapi juga Kabupaten Agam. “Mendukung pengembangan TPA ini kita di Agam menganggarkan Rp1,9 miliar lebih,” katanya. (*/vand)













