Peristiwa

Pemprov Masih Tunggu SK Pj Wako Padang dan Bupati Mentawai

345
×

Pemprov Masih Tunggu SK Pj Wako Padang dan Bupati Mentawai

Sebarkan artikel ini
Pemprov
Pemprov Masih Tunggu SK Pj Wako Padang dan Bupati Mentawai

PADANG, ONTIME.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan kepala daerah yang akan maju berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak harus mundur dari jabatannya. Kecuali tentu saja, bagi kepala daerah yang telah habis masa jabatannya, yang hingga terpilihnya kepala daerah yang baru akan digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) penunjukan Pj Wako Padang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggantikan pasangan Hendri Septa-Ekos Albar yang masa jabatannya bakal berakhir pada tanggal 31 Mei mendatang.

Selain menunggu SK Pj Wako Padang, Pemprov Sumbar juga masih menanti turunnya SK dari Kemendagri terkait penunjukan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang baru, menggantikan Fernando Jongguran Simanjuntak yang masa jabatannya juga akan segera berakhir pada bulan Mei nanti.

Pemprov sendiri telah mengusulkan masing-masing tiga nama kepada Kemendagri untuk mengisi posisi Pj Wali Kota Padang dan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.  “Untuk Mentawai (usulan) Pj penggantinya sudah ada. Untuk Padang, usulannya sudah kami ajukan sejak bulan November tahun lalu,” ujarnya kepada ONtime.ID, Senin (29/4).

Doni Rahmat Samulo menjelaskan, masa jabatan pasangan Hendri Septa-Ekos Albar, sebelumnya dinyatakan habis pada bulan Desember 2023 lalu. Namun demikian, masa jabatan pasangan Wako dan Wawako Padang yang sama-sama berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun akhirnya diperpanjang seiring dengan dikabulkannya gugatan Hendri Septa cs terkait masa jabatan kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Akhir masa jabatannya kan semula pada bulan Desember 2023. Tetapi karena ada putusan MK, maka dianulir. Akhirnya diperpanjang. Usulan (Pj Wako Padang) kami tetap. Tidak diminta usulan baru oleh Mendagri,” katanya.

Para calon Pj kepala daerah ini merupakan usulan dari pemerintah provinsi, DPRD kabupaten/kota setempat serta Kemendagri sendiri. Masing-masing berhak mengusulkan tiga nama calon Pj kepala daerah, sehingga akan ada total sembilan orang calon Pj yang nantinya akan ditunjuk lewat SK Kemendagri

“Mekanisme pengusulannya, di daerah ada tiga, di provinsi ada tiga, dan di Kemendagri ada tiga . Jadi ada sembilan nama yang digodok oleh tim Kemendagri dan diteruskan kepada tim penilaian akhir di Presiden,” tuturnya.

Meski begitu, dengan alasan etika dan kepantasan, Doni Rahmat Samulo mengaku enggan membeberkan siapa saja nama-nama calon PJ kepala daerah untuk Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang telah diusulkan Pemprov Sumbar kepada Kemendagri. “Untuk nama rasanya tidak pantas disebutkan. Sebab nanti jika mereka tidak terpilih, segan kita. Namun yang jelas untuk (usulan) di daerah salah satunya adalah sekda,” ucapnya.

Secara ideal, pelantikan Pj kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Kemendagri seharusnya dilakukan tepat pada akhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. “Kalau waktu penerbitan SK-nya sesuai jadwal, artinya seminggu sebelum itu mungkin bisa kami jadwalkan . Namun kalau dua hari menjelang akhir masa jabatan, kan tidak keburu, bisa saja mundur satu atau dua hari,” katanya lagi.

 

Tak Perlu Mundur

Di sisi lain, Doni mengungkapkan bahwa kepala daerah petahana yang hendak berlaga di Pilkada 2024, tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri. Mereka cukup mengambil cuti. Hal ini tentu saja jika aturan pilkada masih mengacu pada aturan tahun 2022 lalu.

Sementara terkait dengan akhir masa jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy—yang diketahui juga sempat melayangkan gugatan masa jabatan kepala daerah kepada MK seperti halnya Wako Padang, Hendri Septa—sesuai putusan MK, masa jabatan keduanya akan berakhir pada saat dilantiknya kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 nanti.

“Gubernur Sumbar dulu dilantik bulan  Februari 2021. Bila kepala daerah yang baru dilantik bulan Maret, maka pada bulan Maret itulah berakhirnya masa jabatan Mahyeldi-Audy. Hal ini sesuai dengan tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU,” ucapnya.

Ia menegaskan, ketika dimulainya tahapan Pilgub Sumbar tidak akan ada penunjukkan Pj Gubernur Sumbar. Kalaupun nanti Mahyeldi Ansharullah memutuskan berlaga di Pilgub sebagai calon petahana, ia hanya akan cuti pada saat masa kampanye saja. “Tapi kalau kampanyenya mirip di Pilpres 2024, kalau ada aturan baru misalnya, kampanye itu di hari-hari yang sudah ditentukan, ya tidak cuti,” ucapnya.

Namun apabila mengacu kepada UU Pilkada yang berlaku saat ini, penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) hanya akan dilakukan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah memutuskan berlaga pada kontestasi pilkada.

“Tapi kalau hanya kepala daerah atau wakilnya saja yang maju pilkada, berarti tidak ada Pjs. Kalau dua-duanya  maju, baru ada penunjukkan Pjs bisa dari penugasan provinsi atau langsung ditunjuk sekda. Artinya, kami usulkan lagi kepada Mendagri,” tutur Doni. (vand)