“Pada rapat paripurna hari ini kita meagendakan penetapan dua Ranperda, yaitunya Ranperda Keterbukaan Informasi dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, di sini saja kita sudah tidak terbuka. Mohon ini ditinjau kembali, mari kita berhati-hatilah mengelola keuangan daerah. Pengalaman Rp480 miliar silpa kita pada tahun lalu, ada ga efek jera pada OPD-OPD. Harusnya kita malu, dapat WTP, tapi punya Silpa Rp480 miliar,” ucapnya.
Berangkat dari banyaknya interupsi yang disampaikan oleh sejumlah ketua dan anggota fraksi tadi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar kemudian menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah setuju Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan menjadi Perda, atau ditunda dulu untuk ditetapkan.
Menanggapinya, secara umum fraksi-fraksi DPRD Sumbar meminta penetapan terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ditunda sampai naskah yang dikirimkan ke pusat untuk dievaluasi dan naskah evaluasinya diberikan kepada anggota DPRD, untuk kemudian dicek ulang. Jika sudah sesuai,nantinya akan diagendakan di Bamus untuk rapat paripurna pengesahannya.
“Secara umum semua fraksi memiliki pendapat yang sama, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sepakat untuk ditunda penetapannya,” ujar Irsyad Safar. (*/red)













