Peristiwa

Perkara Pemalsuan Dokumen, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Budiman

543
×

Perkara Pemalsuan Dokumen, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Budiman

Sebarkan artikel ini
Budiman
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan, Kamis (4/4).

PADANG, ONTIME.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan. 

 

“Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4).

 

Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Pitria dan Rahmat, mengaku pikir-pikir. Di luar persidangan, Budiman saat diwawancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim.

 

“Harkat martabat saya dikembalikan pada posisi awal. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini Bulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu,” katanya.

 

Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya. (vand)