“Entah itu pemain, bandar, maupun pembeking aksi perjudian, jika ditemukan maupun tertangkap,akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, sekali lagi ditegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku perjudian di wilayah hukum Polda Sumbar,” ucapnya.
Kabid Humas menyebutkan, hingga saat ini sudah tercatat lebih dari 74 orang pelaku perjudian yang telah diamankan oleh Polres sejajaran Polda Sumbar, para pelaku dikatakannya, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (*/red)













