Peristiwa

Polda Sumbar Perketat Pengawasan Truk ODOL

252
×

Polda Sumbar Perketat Pengawasan Truk ODOL

Sebarkan artikel ini
Polda
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan

PADANG, ONTIME.ID — Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, angkat bicara mengenai rentetan kecelakaan maut beruntun yang telah banyak menelan korban jiwa yang terjadi di ruas Jalan Raya Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, X Koto, Kabupaten Tanah Datar akhir – akhir ini. 

 

 

Menurut Dwi,  rata-rata  jalan di Sumbar, memiliki kontur jalan yang berliku, mendaki dan menurun, untuk itu sudah semestinya Sumbar memiliki infrastruktur jalan yang layak dan bisa menjadi jalur alternatif bagi banyak kendaraan angkutan barang yang setiap harinya ramai melintas.

 

“Sumbar memang butuh jalan tol untuk mengantisipasi kendaraan kendaraan berat yang tidak kuat melalui jalan yang naik turun. Jadi jika ada jalan tol, kendaraan berat itu tidak akan bercampur lagi dengan kendaraan umum dan pribadi,” ujarnya kepada ONTIME.ID Minggu (9/4).

 

Dwi menyebut, rata-rata ruas jalan yang ada Sumbar saat ini, terbilang sempit, jalanan tersebut tidak lagi sanggup menampung volume kendaraan yang terus bertambah setiap tahunnya.

 

Kondisi itu kemudian, diperparah lagi dengan masih marak ditemukannya kendaraan angkutan  barang  yang terindikasi Over   Dimension Overload (ODOL) serta kendaraan yang seharusnya tidak lagi layak jalan.

 

“Selama ini Polda Sumbar selalu berupaya menertibkan kendaraan barang ODOL ini, ke depannya kami juga akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan agar kendaraan tidak layak jalan ini tidak  beroperasi lagi,” ungkapnya.

 

Dwi menyebut, faktor kelayakan dan juga usia kendaraan, memang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan di tengah kontur Medan jalanan Sumbar yang terbilang sulit. Untuk itu, kata dia sudah semestinya para pemilik kendaraan melakukan cek. Kelayakan fisik kendaraan secara berkala.

 

“Kami tegaskan, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan, jika ditemukan unsur kelalaian dari pemilik yang abai terhadap kondisi kendaraan, penegakan hukum bisa dikenakan kepada mereka   dengan pasal kelalaian,” tegasnya.

 

Pengenaan sanksi hukum Kepada pengusaha atau pemilik kendaraan yang abai terhadap perawatan berkala ini pun, Kata Dwi, telah ada Yurisprudensinya dalam hukum indonesia.

 

Bahkan ia menyebut,  pada tahun 2017 silam, seorang pengusaha angkutan barang di Sumatera Selatan pernah dikenakan dengan pasal tersebut lantaran kendaraan barang miliknya mengalami rem blong dan menyebabkan korban Jiwa.

 

“Jadi, isu keselamatan lalu lintas ini tidak main-main, semua Kendaraan harus layak jalan, jika terjadi kecelakaan tidak hanya sopir yang akan ditindak, pengusaha pun bisa ditindak jika ditemukan kelalaian dalam perawatan kendaraan,” pungkasnya (*/vand)