Peristiwa

Polda Sumbar Terima Permohonan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

361
×

Polda Sumbar Terima Permohonan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Sebarkan artikel ini
Polda
Polda Sumbar Terima Permohonan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

PADANG, ONtime.ID—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menerima surat permohonan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang dari keluarga Afif Maulana melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan menyebut, Polda Sumbar menerima surat permohonan untuk melakukan ekshumasi tersebut pada hari Senin (29/7) lalu. “Mengenai perkembangan penanganan kasus, surat permohonan ekshumasi atas nama LBH telah kami terima. Apa yang kita tunggu selama ini akhirnya datang,” ujarnya, Rabu (31/7).

Dwi mengatakan, menanggapi permohonan ekshumasi tersebut, Polda Sumbar dan Polresta Padang sebagai penyelidik kasus akan melakukan pengkajian dan pendalaman terlebih dahulu, sebab Polda Sumbar menerima surat permohonan pada Senin (29/7) sore kemarin.

“Sebenarnya sudah lama disampaikan untuk ekshumasi. Tentu kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang harus mengkaji surat tersebut agar nantinya lebih jelas apakah permohonan ekshumasi disetujui atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Sumbar dan Polresta Padang akan menggandeng unsur internal kepolisian dan unsur eksternal untuk melakukan pengkajian mengenai ekshumasi.

“Kami mempersilakan permohonan tersebut dan akan ditindaklanjuti selama permohonan tidak melanggar aturan dan undang-undang. Kemudian selama kegiatan itu dapat membantu untuk menyelesaikan kasus penemuan mayat di Jembatan Kuranji tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak juga telah meminta keterangan kepada 18 orang yang dirugikan oleh 17 anggota Polri saat melakukan pengamanan aksi tawuran pada 9 Juni lalu. Diketahui anggota tersebut melakukan pelanggaran etik.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan bersama LBH di rumah masing-masing, karena mereka tidak melapor, sudah 15 orang yang diperiksa. Ada satu orang membuat surat pernyataan bahwa orang tuanya berada di Lampung, sedangkan ada dua orang telah melapor ke LBH. Kami sudah layangkan surat panggilan untuk menghadap ke Polda Sumbar pada 1 Agustus karena mereka sampai saat ini belum menghadap ke Propam,” ujarnya.

Dwi menegaskan, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 85 saksi terkait kasus tersebut yang terdiri dari 13 dari Polsek Kuranji, dua saksi ahli, 37 dari Polda Sumbar, dan 33 dari masyarakat umum. “Untuk saksi itu ada 85, jadi yang bertambah itu hanya saksi umum karena saksi-saksi lain sudah  diperiksa dari dulu baik itu Polsek maupun Polda,” ujarnya. (vand)