PESSEL, ONTIME.ID—Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bakal segera menyampaikan hasil gelar perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada Jumat (22/4) lalu.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pessel menangkap empat ASN di lingkungan Pemkab Pessel dan satu rekanan di ruangan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat pada Rabu (20/4) lalu.
Dari operasi tersebut, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang pengadaan jaring tangkap nelayan senilai Rp237 juta pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Pessel.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose menyebut, meski pihaknya telah melakukan gelar perkara, namun ia mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya. “Hasilnya sudah ada. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara resmi. Tunggu saja. Bisa jadi Senin atau Selasa depan bakal kami umumkan,” ujar Hendra Yose, Sabtu (23/4).
Ia menyebutkan, seluruh tahapan proses sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Kendati demikian, hingga kini, pihak kepolisian diketahui belum menahan terduga, karena memang belum menetapkan status hukum para pelakuyang terjaring OTT tersebut.
Menurut Hendra Yose, penahanan bakal dilakukan jika pada gelar perkara didapat bukti atau petunjuk. Untuk itu, ia bakal menyampaikan hasil lebih lanjut usai gelar perkara.
Berdasarkan SOP tangkap tangan dari Badan Reserse Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri, dalam waktu 1×24 jam setelah tangkap tangan, maka tindak pidana yang diduga dilakukan pihak terkait harus sudah dapat ditentukan sebagai tindak pidana korupsi, sekaligus menetapkan status hukum daripada pihak terkait.
Penetapan peristiwa sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan status hukum yang diduga dilakukan para pihak dilakukan lewat mekanisme gelar perkara biasa dan dihadiri direktur/wakil serta para kasub-dit atau masing-masing perwakilan sub-dit.
Jika dalam gelar perkara sepakat dan memutuskan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung keterangan para pihak yang bertanggung jawab, saksi, dan barang bukti, maka dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan status hukum pihak terkait.













