Kriminal

Polisi Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Terkait OTT 4 ASN Pemkab Pessel

1396
×

Polisi Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Terkait OTT 4 ASN Pemkab Pessel

Sebarkan artikel ini
perkara
SALAH satu ruangan di Kantor Bupari Pessel dipasangi garis polisi (police line) usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat ASN Pemkab Pessel, Rabu (20/4). IST

Penyidikan dapat dilakukan Bareskrim atau dilimpahkan pada Tindak Pidana Korupsi satuan kewilayahan. Jika belum ditemukan cukup bukti pidana korupsi, tapi terdapat indikasi pidana umum maka penyidikan dilimpahkan pada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sedangkan bagi petugas yang melakukan tangkap tangan harus segera membuat berita acara penyerahan tangkap tangan kepada penyidik pada satuan yang menanganinya. Akan tetapi, dalam hal gelar perkara, jika ditemukan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kurangnya alat bukti maka pihak-pihak terkait segera dikembalikan atau dibebaskan.

Selain itu, SOP tangkap tangan harus menjadi acuan pelaksanaan tugas tangkap tangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri, sehingga proses yang dilakukan menjadi profesional, prosedural, proporsional, dan transparan.

Praktisi Hukum, Dr. Rudi Chandra menyebut, mestinya penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pesisir Selatan sudah menentukan status hukum terhadap empat orang ASN dan seorang rekanan yang terjaring OTT tersebut.

Menurut Rudi, penegak hukum memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

“Hal ini penting, karena berhubungan dengan kepastian hukum terhadap pihak yang diminta pertanggungjawaban atau keterangannya atas tindakan hukum. Ini juga bertujuan untuk menarik ‘benang merah’ apakah sudah terang tentang perbuatannya dan apa pula status hukumnya,” ujarnya.

Rudi mengatakan, dalam pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan bahwa penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari.

“Artinya penegak hukum atau penyidik dapat menangkap seseorang kurang dari 24 jam. Namun, tidak boleh lebih dari 24 jam. Penangkapan yang dilakukan lebih dari 24 jam harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Rudi, jika sudah jelas status hukumnya atau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka hak-hak tersangka dan terdakwa didalam KUHAP sudah dilindungi oleh negara.

Dalam KUHAP, diterapkan prinsip-prinsip yang diartikan sebagai patokan hukum, yaitu asas legalitas yang disebutkan dalam konsideran KUHAP, yang dapat dibaca pada huruf a berbunyi bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan didalam pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa terkecuali.

Ia menerangkan, setiap orang baik tersangka ataupun terdakwa mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum atau equality before the law, mempunyai kedudukan perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection on the law), serta mendapatkan perlakuan keadilan yang sama dibawah hukum equal justice under the law.

Kedua adalah mengenai asas keseimbangan, di mana penegak hukum harus berlandaskan asas keseimbangan yang serasi, yaitu perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.