TANAH DATAR, ONTIME.ID—Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanah Datar berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat lebih kurang 10 kg di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tanah Datar, AKBP Rully Indra Wijayanto. Dalam konferensi pers pada Selasa (25/10), ia mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Tanah Datar di bawah komando AKP Desneri telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, “Alhamdulillah, kami berhasil menggagalkan peredaran diduga daun ganja kering dari dua orang tersangka, AZS (27) dan YL (26),” ujarnya.
Rully menyebut, berdasarkan informasi masyarakat diketahui bahwa kedua tersangka sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Berbekal informasi tersebut tim Tarantula berhasil mengamankan kedua tersangka di pinggir Jalan Puncak Pato, Jorong Baruah Bukik, Nagari Nagari Andaleh Baruah Bukik, Kecamatan Sungayang.
Saat melakukan penggeladahan ditemukan satu paket kecil daun ganja kering dari tersangka AZS. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan ganja di sebuah pondok tidak jauh dari rumahnya.
Berdasarkan pengakuan itu, tim bergegas menuju lokasi dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sepuluh paket besar daun ganja kering yang dibungkus karung goni berwarna putih.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati dan penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (*/red)













