PADANG, ONTIME.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025. PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB melalui beberapa jalur.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik Sumbar, Barlius di ruang rapat Kantor Disdik Sumbar, Sabtu (1/6). Ia menyebutkan, PPDB TA 2024/2025 akan diikuti oleh calon peserta didik dimulai dari tingkat SMA, SMK, hingga SLB secara bertahap. PPDB tersebut juga menyediakan beberapa jalur di setiap tingkat.
Barlius mengatakan, mekanisme yang digunakan pada PPDB TA 2024/2025 adalah dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh, kecuali beberapa sekolah yang dilaksanakan secara luar jaringan (luring).
“Pelaksanaan PPDB TA 2024/2025 akan dilaksanakan dengan baik dan lancar secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan serta mendapatkan penjelasan lebih teknis,” kata Barlius.
Disdik Sumbar, katanya, membuka dua tahap pendaftaran dengan empat jalur untuk jenjang SMA. Pada tahap I, pendaftaran dilakukan melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi akademik dan non-akademik. Sedangkan pada tahap II bisa dilakukan melalui jalur zonasi.
Pendaftaran tahap I sendiri akan dimulai pada tanggal 24-27 Juni 2024. Selanjutnya, untuk verifikasi dan validasi akan dilaksanakan pada tanggal 24-28 Juni 2024. Kemudian, pengumuman pada tanggal 29 Juni seiring dengan pendaftaran ulang hingga 30 Juni 2024.
Sedangkan tahap II melalui jalur zonasi dimulai tanggal 1-5 Juli 2024. Proses verifikasi dan validasi pendaftaran jalur zonasi berlangsung pada tanggal 1-6 Juli 2024 dan diumumkan pada 7 Juli 2024 seiring dengan pendaftaran ulang di SMA yang bersangkutan hingga 8 Juli 2024. Selanjutnya, untuk tingkat SMK, Disdik Sumbar membuka dua tahap pendaftaran dengan jalur yang sama, yaitu seleksi nilai rapor.
“Pada tahap I jalur seleksi nilai rapor, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 24-27 Juni 2024. Pendaftaran tersebut akan dilanjutkan dengan tes minat dan bakat pada tanggal 24-28 Juni 2024. Lalu, verifikasi dan validasi akan dilakukan pada 24-28 Juni 2024. Kemudian akan diumumkan pada tanggal 29 Juni seiring dengan pendaftaran ulang hingga 30 Juni 2024,” ujar Barlius.
Untuk pendaftaran di tingkat SMK tahap II jalur seleksi nilai rapor akan dimulai pada tanggal 1-9 Juli 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan tes bakat minat pada tanggal 1-10 Juli 2024. “Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan pada tanggal 1-10 Juli dan diumumkan pada tanggal 11 Juli seiring dengan daftar ulang hingga 12 Juli 2024,” ucapnya.
Sedangkan pendaftaran PPDB tingkat SLB akan dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga selesai. Jadwal pendaftaran yang dimulai pada 24 Juni 2024, pengumuman hingga daftar ulang akan disesuaikan. Seluruh rangkaian proses pendaftaran SLB akan dilaksanakan secara luring pada sekolah yang dituju.
Persyaratan Khusus Pendaftaran
Barlius menyebutkan, sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik di setiap tingkat, diwajibkan membuat akun dan input data pokok calon peserta didik secara daring. Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, atau anak panti asuhan/panti sosial. Kuota jalur afirmasi jenjang SMA Negeri adalah 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali jenjang SMA Negeri sebesar 5 persen.
Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP/sederajat semester I sampai dengan semester V dan nilai bobot/skor sertifikat prestasi akademik.
Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset, dan/atau inovasi. Sedangkan bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetensi di bidang seni budaya dan/atau olahraga.
“Jalur prestasi akademik dan non-akademik pada jenjang SMA Negeri diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi. Kuota jalur prestasi akademik jenjang SMA Negeri 15 persen dan non-akademik sebesar 10 persen” ujarnya.
Berikutnya, untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili di wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Kuota jalur zonasi jenjang SMA Negeri adalah 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Ia menerangkan, seleksi calon peserta didik baru SMK Negeri dipertimbangkan dengan rapor prestasi di bidang akademik maupun non-akademik dan/atau hasil tes minat bakat sesuai dengan konsentrasi keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
“Persyaratan tidak buta warna berlaku bagi SMK Negeri pada bidang keahlian tertentu yang meliputi teknologi rekayasa, teknologi informatika, industri dan kimia, serta kemaritiman,” katanya.
Ia menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru SMK Negeri tidak melihat wilayah zonasi serta seleksi calon peserta didik baru. SMK Negeri harus memprioritaskan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas dan/atau panti asuhan/panti sosial paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. (vand)













