Kab. Tanah Datar

Proyek Balai Nikah Rp1,3 Miliar Diselimuti Penyimpangan, PPK, PA/KPA dan Konsultan Pengawas Kompak Bungkam

243
×

Proyek Balai Nikah Rp1,3 Miliar Diselimuti Penyimpangan, PPK, PA/KPA dan Konsultan Pengawas Kompak Bungkam

Sebarkan artikel ini
Proyek KUA
Proyek Balai Nikah Rp1,3 Miliar Diselimuti Penyimpangan, PPK, PA/KPA dan Konsultan Pengawas Kompak Bungkam

TANAH DATAR, ONtime.ID — Pelaksanaan proyek pembangunan Balai Nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, senilai Rp1.309.009.340 terus menjadi sorotan publik.

Sejumlah dugaan pelanggaran teknis di lapangan hingga minimnya pengawasan memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola proyek yang dibiayai uang negara tersebut.

Kondisi di lapangan bahkan dinilai seolah-olah proyek dikerjakan layaknya pembangunan rumah pribadi menggunakan dana sendiri. Tidak terlihat adanya fungsi pengawasan yang berjalan maksimal, peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nyaris tidak tampak, sementara pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek juga tidak memberikan penjelasan kepada publik.

Padahal, proyek pemerintah semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, mulai dari pengawasan, pengendalian mutu, hingga penggunaan material yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

[irp posts=”38088″ ]

Ironisnya, hingga berita ini disusun, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat sebagai pengguna anggaran sekaligus leading sector proyek tersebut memilih bungkam.

Media ONtime.ID telah berulang kali mengajukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairulmen, serta Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kemenag Sumbar, Yosep Khairul. Namun, kedua pejabat tersebut tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan.

Sikap serupa juga ditunjukkan Konsultan Pengawas dari CV Abdi Raja Konsultan, Fadhal.

Pada Rabu (29/7/2026), ONtime.ID kembali meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan material di luar spesifikasi teknis, asal-usul material yang digunakan, serta dugaan pemasangan sloof beton yang tidak bertumpu pada pondasi sebagaimana diberitakan sebelumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi dari pihak konsultan pengawas.

Konfirmasi juga kembali disampaikan kepada Yosep Khairul selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) terkait dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap pekerjaan konstruksi, termasuk tidak adanya tindakan korektif terhadap dugaan penyimpangan teknis yang terjadi di lapangan. Akan tetapi, permintaan konfirmasi tersebut juga tidak memperoleh respons.

Tidak adanya penjelasan dari seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut semakin memperkuat pentingnya transparansi kepada publik. Sikap tertutup tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai bagaimana fungsi pengawasan, pengendalian mutu, dan pelaksanaan kontrak dijalankan selama proyek berlangsung.

[irp posts=”38085″ ]

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, proyek pembangunan Balai Nikah Kecamatan Tanjung Baru yang dikerjakan oleh CV Rezka Karya dengan Nomor Kontrak B-57/PPK/BNLK/TB/Konstruksi/6/2026 dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, saat ini diperkirakan telah mencapai progres sekitar 15 hingga 20 persen.

Di lapangan, tim media menemukan dugaan penggunaan material pasir dan kerikil yang diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin. Selain itu, pasir yang digunakan diduga merupakan pasir putih (Bungin), yang lazim dipakai sebagai material urug dan bukan sebagai material utama untuk pasangan batu maupun pekerjaan pengecoran struktural.

Temuan lainnya adalah penggunaan kerikil biasa pada pekerjaan pengecoran yang berdasarkan spesifikasi teknis seharusnya menggunakan batu split sebagai agregat kasar. Perbedaan jenis material tersebut berpotensi memengaruhi mutu konstruksi apabila tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun standar teknis yang berlaku.

Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, tim media juga beberapa kali tidak menemukan keberadaan konsultan pengawas di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap setiap tahapan pekerjaan, terutama pada item-item konstruksi yang menentukan kualitas bangunan.

[irp posts=”38082″ ]

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis serta lemahnya fungsi pengawasan berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap kualitas, keamanan, dan umur layanan bangunan yang dibiayai menggunakan anggaran negara. (Tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID