TANAH DATAR, ONtime.ID — Penunjukan rekanan pelaksana secara langsung pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mulai menuai sorotan.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang dialokasikan dalam APBD untuk berbagai proyek infrastruktur daerah.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun ONTime.id di lapangan pada Kamis (12/03), sejumlah paket pekerjaan yang berada di OPD, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, disebut-sebut akan dikerjakan oleh rekanan kontraktor tertentu yang direkomendasikan oleh oknum anggota DPRD.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setiap anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar memiliki alokasi dana sekitar Rp450 juta yang bersumber dari APBD melalui skema Dana Pokir. Dana tersebut merupakan hasil usulan dari kegiatan reses dan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
[irp posts=”34704″ ]
Selain disalurkan langsung ke nagari untuk program pemberdayaan masyarakat, sebagian Dana Pokir juga dialokasikan melalui sejumlah dinas untuk kegiatan pembangunan infrastruktur. Di antaranya pembangunan dan perbaikan saluran irigasi pada bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Dinas PUPR, jaringan irigasi pertanian, serta pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, seperti pembangunan ruang kelas sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Salah seorang rekanan kontraktor yang ditemui ONTime.id mengungkapkan bahwa nilai paket kegiatan yang bersumber dari dana Pokir relatif kecil.
“Nominalnya tidak banyak, paling besar sekitar Rp50 juta untuk satu kegiatan di dinas, bahkan ada juga yang di bawah Rp20 juta,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia juga mengaku bahwa dalam beberapa kasus, rekanan yang akan mengerjakan proyek merupakan pihak yang direkomendasikan oleh anggota dewan yang memiliki alokasi Pokir tersebut. Setelah mendapatkan rekomendasi, rekanan biasanya langsung mengajukan nama perusahaan kepada dinas terkait sesuai lokasi kegiatan yang diusulkan.
“Biasanya nama rekanan sudah direkomendasikan oleh anggota dewan pemilik Pokir, lalu perusahaan dibawa ke dinas atau bidang tempat kegiatan itu berada,” ujarnya.
[irp posts=”34701″ ]
Meski demikian, sumber tersebut mengaku tidak pernah diminta memberikan imbalan dalam bentuk apa pun.
“Memang ada cerita bahwa sebagian oknum meminta fee proyek, tapi saya pribadi sampai hari ini belum pernah diminta dan juga belum pernah memberikan apa pun,” katanya.
Dana Pokir sendiri pada dasarnya merupakan instrumen bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam APBD untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang dinilai mendesak bagi masyarakat, seperti pembangunan irigasi pertanian, jalan, serta sarana pendidikan.
Namun, praktik rekomendasi rekanan oleh oknum anggota dewan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pemerhati sosial di Kabupaten Tanah Datar, Yundri Tanjung, mengingatkan agar anggota DPRD tidak melakukan intervensi dalam penentuan pelaksana proyek yang bersumber dari Dana Pokir.
Menurutnya, anggota dewan hanya berperan sebagai pengusul aspirasi masyarakat, bukan pihak yang berwenang menentukan siapa rekanan pelaksana kegiatan.
“Jangankan meminta fee proyek, merekomendasikan atau mengarahkan penunjukan rekanan kepada dinas saja sebenarnya sudah tidak dibenarkan oleh aturan. Penunjukan rekanan adalah kewenangan penuh dari dinas sebagai pengguna anggaran,” tegas Yundri Tanjung saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/03).
Aktivis senior yang akrab disapa Pak Uban itu juga menilai kepala OPD harus menjaga independensi dalam menentukan pelaksana proyek.
“Anggota dewan adalah lembaga aspirasi, bukan lembaga pengatur proyek antara dinas dan rekanan. Karena itu kepala dinas jangan mau diintervensi dalam penentuan kontraktor,” ujarnya.
[irp posts=”34699″ ]
Ia juga mengingatkan agar rekanan dan OPD mewaspadai jika ada oknum yang mencoba mengatur proyek atau meminta imbalan atas nama perjuangan Dana Pokir.
“Semua pihak harus waspada. Jika ada yang mencoba mengatur proyek atau meminta fee atas nama Pokir, itu harus diawasi dengan serius,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait dugaan intervensi dalam penunjukan rekanan proyek tersebut. (BM)













