JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.
Keduanya diduga berperan dalam mengubah skema pembagian kuota haji sehingga membuka ruang praktik pungutan terhadap biro perjalanan haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula pada pertengahan 2023 ketika Indonesia memperoleh kuota haji tahunan sebanyak 221 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Beberapa bulan kemudian, pemerintah Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia, dengan pertimbangan antrean haji yang telah mencapai puluhan tahun.
[irp posts=”34707″ ]
Tambahan kuota itu semula dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada November 2023. Dalam forum tersebut, Menteri Agama menyampaikan rencana pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—pola yang selama ini digunakan pemerintah.
Namun menurut penyidik, skema itu berubah setelah adanya komunikasi internal di lingkungan Kementerian Agama. Staf khusus menteri saat itu, Ishfah Abidal Aziz, disebut menyampaikan kepada Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah bahwa kuota tambahan 20 ribu jemaah akan dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
“Arahan pembagian 50:50 itu disampaikan oleh IAA berdasarkan perintah YCQ selaku Menteri Agama,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3).
KPK menduga perubahan komposisi tersebut bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari rekayasa yang dirancang agar kuota haji khusus meningkat signifikan. Skema ini dinilai bertentangan dengan kesepakatan awal bersama DPR yang menetapkan komposisi dominan untuk jemaah reguler.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bahwa komunikasi mengenai pembagian kuota dilakukan secara intensif antara staf khusus menteri dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi. Bahkan terdapat diskusi teknis mengenai cara memisahkan kuota tambahan dari kuota dasar agar pembagian 50:50 tidak terlihat melanggar kesepakatan sebelumnya.
KPK juga mengungkap adanya pertemuan antara Menteri Agama dengan sejumlah pengurus asosiasi travel haji pada November 2023. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha perjalanan haji meminta agar porsi kuota haji khusus diperbesar.
[irp posts=”34704″ ]
Tak lama setelahnya, Menteri Agama menerbitkan keputusan baru yang menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan itu disebut tidak disosialisasikan secara luas di internal kementerian dan hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
Dugaan Pungutan dari Biro Travel
Masalah tidak berhenti pada perubahan kebijakan. KPK menduga skema tersebut dimanfaatkan untuk menarik pungutan dari biro perjalanan yang ingin memperoleh jatah kuota tambahan haji khusus.
Menurut penyidik, staf khusus menteri memerintahkan pejabat di Direktorat Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta uang dari biro travel dengan nilai minimal 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah. Uang itu diduga menjadi “tiket masuk” bagi travel agar mendapatkan kuota tambahan.
Pengumpulan dana tersebut berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.
Ketika muncul rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) haji di DPR, sebagian uang yang telah terkumpul sempat diminta untuk dikembalikan. Namun penyidik menyebut tidak semua dana dikembalikan.
“Kami menemukan sebagian dana masih disimpan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Berdasarkan audit awal yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Atas dugaan tersebut, Yaqut dan Ishfah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Bantahan Yaqut
Menanggapi tudingan tersebut, Yaqut menyatakan pembagian kuota tambahan 50:50 dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan jemaah. Ia menyebut kebijakan itu berlandaskan prinsip hifdzun nafs—konsep dalam syariat Islam yang menekankan perlindungan terhadap keselamatan jiwa.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas dan kapasitas layanan di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan perubahan komposisi kuota.
Yaqut juga mengklaim kebijakan tersebut didukung oleh nota kesepahaman antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama tentang pembagian kuota tambahan.
[irp posts=”34701″ ]
Ia membantah memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Namun KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi, yakni untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah reguler Indonesia.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dan KPK membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta peran pihak lain dalam skandal kuota haji tersebut. (*)













