Peristiwa

Proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna Lost Kontrak

520
×

Proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna Lost Kontrak

Sebarkan artikel ini
Mentawai
Proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna Lost Kontrak

MENTAWAI, ONtime.ID – Banyaknya masalah yang terjadi pada proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) sepanjang 17,95 Km di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih belum berakhir.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.53.647.650.000,-.yang dikerjakan oleh rekanan PT. Petarangan Utama bersama PT. Mina Fajar Abadi selaku Kerjasama Operasional (KSO) yang seharusnya rampung pada Desember 2023 lalu, namun pengerjaannya masih berlanjut hingga saat ini, ada apa,?.

Beberapa warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. “Kami berharap proyek ini segera selesai dan dapat digunakan, tetapi sekarang malah terkesan mangkrak. Tidak ada kejelasan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi proyek yang tidak mau disebutkan namanya.

Dalam konteks ini, sejumlah ahli juga memperingatkan pentingnya kejelasan kontrak dan manajemen proyek yang baik. Mereka mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak harus disertai evaluasi yang komprehensif agar tidak merugikan anggaran publik dan kepentingan masyarakat.

Berbagai LSM juga menyoroti hal ini, proyek bernomor kontrak 15/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.6/IX/2022 yang dilaksanakan oleh rekanan PT. Petarangan Utama ini patut dipertanyakan.
Proyek yang dimulai pada 9 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.53.647.650.000,-. seharusnya sudah selesai di akhir 2023. Namun, hingga kini, diakhir tahun 2024 progres pembangunan jalan tersebut masih berlangsung.

Mungkinkah pengerjaan proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) sepanjang 17,95 Km di Kabupaten Kepulauan Mentawai berkontrak seumur hidup, Aneh.

Dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait, beberapa pertanyaanpun timbul ditengah masyarakat terkait kontrak pekerjaan tersebut, mungkinkah rekanan yang tidak becus dalam pelaksanaannya, atau memang pihak PJN yang merestui bobroknya pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan potensi terjadinya pemborosan anggaran dan dampak negatif bagi mobilitas dan aksesibilitas di wilayah tersebut. Pihak terkait diharapkan segera memberikan sangsi dan tindakan nyata terhadap rekanan.

Ketua LSM ACIA Sumbar Darwin Sutan Basa saat dikonfirmasi media ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPKP, BPK, Polda dan Kejati Sumbar untuk terus mengusut proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna yang Lost Kontrak tersebut.

“Waktu pelaksanaan telah habis, ini sudah Lost Kontrak, namun jika proyek tersebut masih dalam pengerjaan kemungkinan adanya izin dari Satker dan PPK terhadap rekanan PT. Petarangan Utama untuk terus melanjutkan pekerjaan tersebut”.

“Ini sudah menyalahi aturan, seharusnya PPK sudah memutus kontrak pekerjaan tersebut, sangat aneh rasanya jika proyek tersebut masih berjalan dengan rekanan yang sama, mari kita kawal dan usut tuntas siapa yang terlibat didalamnya”, ujar Darwin.

PPK 1.6 PJN 1 Provinsi Sumbar Yanmesri saat saat dihubungi media ini dengan nomor 082245023*** hingga berita ini diturunkan masih belum memberi tanggapan. (*)