Peristiwa

Puluhan Petugas Amankan Eksekusi Lahan Sengketa

381
×

Puluhan Petugas Amankan Eksekusi Lahan Sengketa

Sebarkan artikel ini
Sengketa
Proses eksekusi lahan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jorong Tabek Panjang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.

LIMA PULUH KOTA, ONTIME.ID- Puluhan petugas gabungan dari TNI- Polri berjaga-jaga sepanjang Rabu (26/7), untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan.

 

Eksekusi itu terkait sengketa lahan antara keluarga Darnis Datuak Rajo Indo sebagai penggugat  dengan keluarga Nini Karnasih cs sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

 

Penjagaan ketat dari petugas gabungan itu untuk mengantisipasi tidak terjadinya gejolak selama eksekusi terjadi. Meski sempat bersitegang antara terlapor sekaligus penghuni lahan yang dieksekusi dengan petugas, tetapi kondisi itu kembali kondusif.

 

Keluarga  Nini Karnasih cs,  enggan untuk meninggalkan rumah serta bangunan lain yang ada di atas tanah bersengketa tersebut. Karena, terlapor masih bersikeras mengakui seluruh bangunan termasuk tanah, masih hak serta milik dari keluarga tersebut, meski sudah ada keputusan inkrah terhadap lahan sengketa serta keputusan Mahkamah Agung  untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh.

 

Untung saja, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer I/4-1 Payakumbuh, Kepala Bagian Operasi Polres Payakumbuh serta sejumlah perwira Komando Distrik Militer 0306/50 Kota turun tangan untuk memberikan pengertian kepada keluarga penghuni lahan.

 

Eksekusi lahan itu sempat molor dari jadwal yang ditentukan. Rencananya dimulai sekitar pukul 09.00 Wib baru bisa dieksekusi sekitar pukul 12.00 Wib karena adanya penolakan dari penghuni lahan. Hingga pukul 18.00 Wib eksekusi masih dilakukan. Bangunan berupa rumah permanen rata dengan tanah.

 

 

Lambatnya eksekusi juga disebabkan belum dikosongkannya bangunan oleh penghuni lahan meski jadwal eksekusi sudah ditetapkan Mahkamah Agung pada 26 Juli 2023.

 

Setelah adanya pemahaman dari petugas gabungan kepada penghuni lahan, Nini cs pasrah untuk dilakukan eksekusi tersebut. Bahkan,  penghuni lahan membuka sendiri satu persatu bagian rumah mulai dari atap hingga jendela sebelum dihancurkan dengan eskavator.

 

Pelapor sekaligus pemilik lahan yaitu dari keluarga Darnis Datuak Rajo Indo mengatakan, lahan tersebut merupakan harta pusako tinggi Datuak Majo Indo Pasukuan Caniago.

 

Selama berpuluh-puluh tahun, lahan seluas 5.000 meter tersebut dimanfaatkan oleh keluarga dari Nini Karnasih dari Pasukuan Simabua yang akhirnya sudah kalah di pengadilan.

 

“Dari dulu kami sudah beritikad baik meminta lahan secara baik-baik tetapi pihak Nini Karnasih selalu menolak hingga akhirnya masuk gugatan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh sejak 2018 lalu. Sidang-sidang pun kami lakukan sampai ke Mahkamah Agung. Dengan bukti yang kuat termasuk silsilah keturunan dan dokumen pendukung lainnya, dipersidangan kami selalu menang.  Mahkamah Agung memerintahkan lahan untuk dieksekusi,” ujar Syaofyarni dari keturunan  Datuak Majo Indo Pasukuan Caniago saat eksekusi berlangsung.

 

Di atas lahan seluas 5.000 meter tersebut terdapat sebanyak 7 bangunan, dan sejumlah tanaman. Satu unit eskavator dioperasikan untuk meratakan bangunan serta tanaman yang ada dilahan tersebut.

 

 

Sementara, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kabag Ops Kompol Julianson mengatakan, pihaknya mengerahkan setidaknya 75 personil kepolisian termasuk dari Polsek Payakumbuh.

 

“Pengamanan sesuai dengan permintaan eksekusi. Petugas kita selalu berjaga-jaga demi lancarnya proses eksekusi,” ujarnya.

 

Sedangkan salah seorang praktisi hukum Yossi Danti mengatakan, apabila sudah terbitnya surat eksekusi dari Mahkamah Agung, tidak ada upaya hukum lain. Bahkan, untuk mengundur jadwal pun tidak bisa dilakukan.

 

“Apabila Mahkamah Agung sudah menerbitkan surat untuk eksekusi terhadap lahan yang bersengketa. Perintah MA itu harus dilakukan, tidak bisa diundur-undur. Kepada pihak yang terlapor seharusnya sudah mengosongkan bangunan sebelum jadwal eksekusi dilakukan,” ujar Yossi. Eksekusi lahan tersebut juga menjadi tontongan ribuan warga. (vand)