Seperti diketahui, ada beberapa UU yang telah disepakati, namun terjadi kesalahan teknis penulisan yang berakibat fatal. Misalnya, Pasal 29 UU KPK, Pasal 6 UU Cipta Kerja dan Pasal 53 ayat (5), bahkan sebelum disepakati masih dalam bentuk RUU terjadi kesalahan Pasal 170 ayat (1) halaman 682.
Lebih jauh disampaikannya, sejatinya RUU yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah telah bersifat final sehingga rumusan isinya tidak boleh diubah. Namun, dengan dirumuskan ketentuan perbaikan teknis pascapersetujuan, rumusan isi yang masih salah atau terjadi kurang masih bisa diperbaiki, bisa saja ketentuan ‘perbaikan teknis’ dijadikan semacam alasan pemaaf untuk mentolerir kesalahan teknis yang seringkali terjadi, bahkan yang ditakutkan bisa membuka potensi terjadinya penyeludupan pasal yang menguntungkan segelintir oknum. (*/red)













