Peristiwa

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol,  Saksi Sebut Tak Ada Ganti Rugi

333
×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol,  Saksi Sebut Tak Ada Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
lahan
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol,  Saksi Sebut Tak Ada Ganti Rugi

Setelah itu, masing-masing penerima menerima uang penggantian tanaman dan bangunan yang dimiliki.  “Difoto berapa harganya, berapa yang dibayar sebagai salah satu bukti bagi kami panitia pengadaan tanah bahwa penerima menerima uang pengganti tanaman dan bangunan,” kata Musriadi.

 

Saksi lainnya, Zul Wardi menambahkan, pengukuran luas lahan tanaman dan bangunan dilakukan mulai sekitar tahun 2009. Pengukuran dilakukan setelah adanya surat permohonan dari penggarap tanaman atau pemilik bangunan. Berkas yang masuk lebih kurang 50 lebih.

 

“Penggarap tanaman atau pemilik bangunan menunjukkan lahan tanaman atau bangunannya masing-masing. Petugas ukur turun ke lapangan bersama Dinas Pertanahan Kabupaten disaksikan Wali Nagari dan penggarap atau pemilik (tanaman atau bangunan) lalu dilaksanakan pengukuran,” terang Zul Wardi.

 

Setelah dilakukan pengukuran, Zul Wardi menuturkan, lalu dilakukan pembayaran uang pengganti tanaman dan bangunan tersebut.  “Tapi berapa besaran uang penggantian yang dibayarkan Pemda saya tidak tahu,” sebut Zul Wardi.

 

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Rinaldi Triandoko menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Jumat (17/6) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Sementara itu, menurut Penasihat Hukum Terdakwa KD yakni Putri Deyesi Rizki bahwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini hanya kesalahan administrasi terkait dengan pengukuran lahan. Administrasi yang tidak jelas dan tidak benar dari Pemda. “Pada 18 Maret 2021, setelah uang ganti kerugian dilakukan kepada para pihak yang berhak, muncul berkas dari Pemda Padang Pariaman bahwa tanah tersebut adalah milik pemda yang sudah menjadi aset. Sebelumnya kerjaan pemda apa. Itu yang jadi pertanyaan,” ungkap Putri.

 

Dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan, terkait klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, tambah Putri, majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya. “Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutur Putri. (*/red)