Peristiwa

SK Bupati Pasbar Tak Digubris, Masyarakat Kinali Boikot PT LIN

691
×

SK Bupati Pasbar Tak Digubris, Masyarakat Kinali Boikot PT LIN

Sebarkan artikel ini
LIN
SK Bupati Pasbar Tak Digubris, Masyarakat Kinali Boikot PT LIN

PASBAR, ONtime.ID — Polemik Ribuan Masyarakat Kinali Pasaman Barat yang menuntut hak lahan perkebunan sawit berupa plasma atas perusahaan PT Laras Inter Nusa masih belum berakhir.

Pasalnya, PT LIN hingga saat ini belum merealisasikan tuntutan masyarakat Kinali meminta haknya atas lahan yang dikelola oleh PT LIN sebesar 20 persen sehingga berujung pada pemboikotan perusahaan tersebut oleh masyarakat setempat.

Guna mencari jalan terbaik, berbagai mediasipun sudah dilakukan oleh masyarakat kinali bersama Polres Pasaman Barat serta Pemda setempat, namum PT LIN masih tetap belum merealisasikan tuntutan masyarakat.

Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri mengatakan “aksi pemboikotan atas kinerja PT LIN yang dilakukan masyarakat dikarenakan PT LIN belum mau merealisasikan apa yang menjadi hak kami, apapun akan kami lakukan demi memperjuangkan hak kami, meskipun itu harus ke ranah hukum”, ujarnya.

Merujuk Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan perubahan dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Peraturan-peraturan tersebut secara prinsip dan tegas memberikan kewajiban kepada Perusahaan yang memiliki IUP untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20% dari luas lahan yang dikeluarkan İzin Usaha Perkebunannya tersebut, yang mana artinya pemberian fasilitasi lahan minimal 20 % tersebut diambil dari dalam lahan berdasarkan IUP PT Laras Intemusa.

Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan PT. Laras Internusa wajib  mengeluarkan lahan untuk fasilitas Perkebunan minimal 20% dari luas lahan yang diusahakan adalah sejumlah 1.400 Ha.

Masyarakat yang berhak atas penerimaan minimal 20% fasilitas yang diberikan, telah membentuk wadah badan hukum Koperasi, yaitu bernama Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 06 tertanggal 10 Maret Tahun 2021 yang dibuat di hadapan Fadhil Islamie Lubis, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat.

Telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum perihal Pengesahan tentang Pengesehan Pendirian Badan hukum Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali Nomor AHU-0009016.AH.OI.26.Tahun 2021 Tanggal 10 Maret 2021 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar (PAD) Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali Nomor 23 Tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Fadhil Islamie Lubis, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat.

 

Dengan terbentuknya wadah penampung penerima fasilitas 20% yaitu Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, maka Bupati Pasaman Barat telah menelaah dan mempelajari berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga Bupati Pasaman Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.21457/BUP-PASBAR/2024 Tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 Mei 2024 perubahan dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/577/BUPPASBAR/2024 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.21457/BUP-PASBAR/2024 Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Internusa (SK Bupati).

Bahwa tujuan dikeluarkan nya Surat Keputusan oleh Bupati Pasaman Barat tersebut, agar adanya kepastian terhadap PT. Laras Internusa sebagai pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan fasilitas 20 % dan kepastian terhadap Masyarakat (Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali) sebagai wadah hukum penerima fasilitas 20 % tersebut.

Setelah terbitnya SK Bupati Pasaman Barat Tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 Mei 2024 kepada Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, maka diberikan tenggang waktu 30 hari kepada PT. Laras Intemusa untuk melaksanakan penyerahan lahan 20% tersebut kepada Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, akan tetapi sampai masa waktu 30 hari (tanggal 16 Juni 2024) pihak PT. Laras Internusa tidak ada itikad baik untuk melaksanakannya.

Setelah tanggal 16 Juni 2024 atas inisiatif Masyarakat sendiri, Ninik Mamak adat kinali, dan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali melakukan upaya mediasi dengan pihak PT. Laras Internusa dengan melakukan aksi damai untuk menuntut mendapatkan apa yang menjadi hak nya Masyarakat. Namun dalam mediasi tersebut PT. Laras Intemusa tidak menunjukan sikap itikat baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Dengan tidak adanya itikat baik dari PT. Laras Internusa untuk melaksanakan SK Bupati Pasaman Barat Nomor. 100.3.3.21457/BUP-PASBAR/2024 tersebut, maka Bupati Pasaman Barat telah memberikan teguran kepada pihak PT. Laras Intemusa melalui surat Bupati Pasaman Barat Nomor 500.811340/DlSBUNNAWll/2024 Tanggal 10 Juli 2024.

Berlarut-larutnya peritiwa tersebut memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap kami dan PT. Laras Internusa untuk kedepannya, yang mana seharusnya kami Masyarakat dengan PT. Laras Internusa adalah sebagai mitra yang saling bermanfaat serta saling dukung mendukung.

agar terciptanya iklim social ekonomi yang kondusif serta mewujudkan kemitraan yang saling bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk kedepannya, maka kami menawarkan solusi secara itikad baik hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Laras Internusa dalam melakukan aktfitas dan kegiatan usaha Perkebunan seperti biasa, dengan melaksanakan penyerahan lahan 20 % dari luas lahan yang diusahakan pada IUP PT. Laras Internusa merujuk SK Bupati Pasaman Barat Nomor. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tersebut.

 

  1. Laras akan melakukan aktfitas dan kegiatan usaha Perkebunan seperti biasa, maka seluruh hasil kebun harus dihitung dan dilihat secara bersama oleh PT. Laras Internusa dan pihak Koperasi Produsen Plasman Masyarakat Adat Kinali serta membuat Rekening Bersama (second recall) pada Bank yang disepakati bersama, dimana hasil kebun disetorkan ke Rekening bersama sejumlah 20% (dua puluh persen). Uang yang disetor ke rekening bersama tersebut baru bisa dicairkan setelah adanya putusan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Pasaman Barat sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100 3 3 3/457/BUP-PASBAR 2024 pada 16 Mei lalu yang subtansinya meminta kepada PT LIN dapat merealisasikan tuntutan masyarakat bahwa perusahaan wajib menyerahkan lahan yang telah dibangun seluas 20 persen.

“Hal itu juga jelas sudah diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2014, dimana perusahaan wajib memberikan 20 persen dari total lahan yang dikelola, karena  tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, bupati juga sudah memberikan sanksi surat peringatan 1 kepada PT LIN”,  tegasnya.

Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit ini ada sekitar 7 ribu hektar, sehingga masyarakat dan cucu kemenakan seharusnya menerima plasma sekitar 1400 hektar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pemboikotan yang dilakukan oleh masyarakat mengakibatkan hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga.

Pihak perusahaan sudah mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar ke pabrik kelapa sawit. Namun, tetap saja dihadang sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut hingga nyaris berujung bentrok

Berlarut-larutnya masalah ini telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan banyak pihak dirugikan. Hasil panen tidak bisa dikeluarkan, sehingga kerugian PT LIN yang sudah terpanen 650 ton buah sawit membusuk karena tak bisa dibawa ke pabrik pengolahan.

Sementara itu Manager Corporate Developman Yudi Rusdianto sat dihubungi media ini melalui pesan Whastapp belum bisa dikonfirmasi. (vand)