Ekonomi

Tahun Ini, Bank Nagari Dapat Alokasi KUR Rp2,5 Triliun

809
×

Tahun Ini, Bank Nagari Dapat Alokasi KUR Rp2,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Bank
Kantor pusat Bank Nagari di Jalan Pemuda No.21 Padang. Pada tahun 2023 ini Bank Nagari mendapatkan kepercayaan alokasi plafon KUR dari Komite Kebijakan KUR Kementerian Perekonomian RI sebesar Rp2,5 triliun.

PADANG, ONTIME.ID — Kabar gembira bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat (Sumbar), karena Bank Nagari kembali melayani Kredit Usaha Rakyat (KUR), baik pola konvensional atau pola syariah.

 

Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Muhamad Irsyad, mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini Bank Nagari mendapatkan kepercayaan alokasi plafon KUR dari Komite Kebijakan KUR Kementerian Perekonomian RI sebesar Rp2,5 triliun.

 

“Kepercayaan yang besar tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Bank Nagari dalam penyaluran KUR pada tahun-tahun sebelumnya dan mampu menjaga kualitas KUR tersebut senantiasa sehat, dalam artian persentase kegagalan debitur KUR relatif kecil,” ujarnya di Padang, Sabtu (11/2).

 

Irsyad menjelaskan, terdapat beberapa perubahan kebijakan KUR yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini, di antaranya adalah pemerintah lebih mendorong pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan akses pinjaman komersial dari perbankan untuk dimudahkan mendapatkan KUR.

 

”Kemudian debitur yang sudah pernah dan sedang menikmati KUR sebelumnya didorong untuk naik kelas dalam rangka menyukseskan program pemerintah yaitu UMKM Naik Kelas,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pemerintah juga lebih mendorong penyaluran KUR ke sektor produksi seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, industri, konstruksi, transportasi, pergudangan, akomodasi makan minum(akmamin), pariwisata, dan jasa-jasa, dengan alokasi minimal 60 persen dari total alokasi KUR yang disetujui.  “Tentunya pemerintah tetap memperhatikan dan menjaga sektor andalan UMKM yaitu sektor perdagangan,” ujar Irsyad.

 

Irsyad menerangkan, UMKM adalah tulang punggung perekonomian Sumbar karena data menunjukan bahwa jumlah pelaku usaha di Sumbar adalah 593.190 usaha. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori usaha besar hanya 419 usaha atau hanya 0,07 persen, sangat kecil sekali.

 

Kemudian yang termasuk usaha menengah sebanyak 7.990 usaha atau hanya 1,35 persen. Selanjutnya yang termasuk kategori usaha kecil adalah sebanyak 53.431 Usaha atau 9,01 persen, dan yang paling banyak adalah Usaha Mikro yang berjumlah 531.350 usaha atau mencapai 89,58 persen, sangat dominan.

 

Jika dijumlahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil maka akan mencapai 584.781 usaha atau 98,58 persen dari keseluruhan usaha yang ada di Sumbar.  “Sehingga sudah seharusnya Bank Nagari dari lahirnya sampai hari ini akan senantiasa perhatian dan mendukung pengembangan usaha UMKM, terutama pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” katanya.

 

Sementara itu, Direktur Kredit dan Syariah, Gusti Candra, menambahkan bahwa Bank Nagari akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan KUR. “Semangat dan tagar KUR tetap kita pertahankan yaitu “Murah, Mudah, dan Cepat” jelasnya.

 

Kriteria dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan KUR di Bank Nagari sangat mudah dan tidak rumit, yang penting jaga kualitas diri yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di data based Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking.

 

Kemudian memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal 6 bulan. Selanjutnya syarat-syarat lain relatif mudah diperoleh atau dimiliki seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari wali nagari/kelurahan/instansi yang berwenang lainnya.

 

Gusti mengungkapkan, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha super mikro (plafon KUR sampai Rp10 juta), dimana bagi yang pendirian usahanya kurang dari 6 bulan, tetap dapat mengakses KUR Super Mikro dengan syarat harus memenuhi salah satu persyaratan yaitu mengikuti pendampingan, atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, atau tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.