TANAHDATAR,ONTIME.ID—Kemenkumham memberikan penghargaan kepada Kabupaten Tanahdatar sebagai daerah yang peudil dengan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2022.
Penghargaan diterima Wakil Bupati Richi Aprian, Senin (12/12) pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia di Hotel Sultan dan Residence Jakarta.
Wapres Ma’ruf Amin yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, penghargaan ini menunjukkan apresiasi dari pemerintah pusat terhadap komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan serta memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
“Segala capaian yang kita raih dalam pemajuan hak asasi manusia jangan terus membuat kita puas. Jadikanlah ini sebagai batu loncatan untuk capaian yang lebih tinggi lagi,”katanya.
Pada kesempatan itu Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi kepada lembaga negara dan pemerintah daerah, yang telah berhasil meraih penghargaan sebagai kabupaten dan kota peduli HAM.
Menkumham RI Yosanna H. Laoly menyebutkan kriteria kabupaten dan kota peduli HAM diatur dalam Peraturan Menteri Huhum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kriteria daerah kabupaten dan kota peduli HAM.
“Kriteria itu sendiri didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Penilaiannya diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil,”kata Yosanna.
Lebih lanjut Yosanna menjelaskan, pada Permenkumham tersebut indikator penilaian kabupaten dan kota peduli HAM meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak.
Wabup Richi Aprian usai menerima penghargaan tersebut menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan capaian atas komitmen pemerintah Kabupaten Tanahdatar dalam memenuhi kriteria hak asasi manusia.
“Untuk diketahui bersama , ini merupakan capaian ke-6 kalinya oleh Pemerintah Kabupaten Tanahdatar sejak tahun 2016 yang lalu. Merupakan komitmen Pemda Tanahdatar dalam mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM seperti yang telah diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2021,” tuturnya. (*/red)













