Peristiwa

Tercatat Sudah 71 Kali Konflik Manusia Dan Buaya 

598
×

Tercatat Sudah 71 Kali Konflik Manusia Dan Buaya 

Sebarkan artikel ini
buaya
Tercatat Sudah 71 Kali Konflik Manusia Dan Buaya 

Merujuk Pada aturan yang berlaku bahwa buaya muara merupakan jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi termasuk habitat buaya tersebut dari ancaman perampasan dan pencemaran oleh aktivitas manusia.

“Kejadian ini tentu mengkonfirmasi bahwa keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan RTRW yang disampaikan beberapa waktu lalu oleh Pemprov dan sekarang berdampak terhadap keanekaragam hayati khusunya buaya,” ujarnya. (*/red)