Peristiwa

Terjerat Judol, Mantan Kabag Umum Setdakab Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi

263
×

Terjerat Judol, Mantan Kabag Umum Setdakab Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dharmasraya
Tersangka AC mengenakan rompi orange dan masker memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Kejati Sumbar, Selasa (29/10).

PADANG, ONtime.ID—Akibat terjerat judi online (judol), mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Dharmasraya tahun 2023 berinisial AC melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekdakab Dharmasraya. Tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga Rp3 miliar tersebut resmi ditahan, Selasa (29/10).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Fajar Mufti didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, M. Rasyid dan Kasi Penyidikan, Lexi mengatakan, dari kerugian negara sebesar Rp3.098.589.344 tersebut, Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.665.650.000.

“Adapun alasan dilakukan penahanan tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP, yaitu subjektif, di mana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kemudian, alasan objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Kasi Penyidikan, Lexi.

Lebih rinci dijelaskan, kasus dugaan korupsi berawal sekitar tahun 2023. Di mana saat itu tersangka AC menjabat Plt Kepala Bagian Umum Sekdakab Dharmasraya. Tersangka telah menyalahgunakan dana operasional Sekdakab Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai SPJ.

“Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan ke rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya. Kemudian, dana tersebut juga digunakan untuk bermain judi online,” ujar Lexi.

Menariknya, tersangka dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses username dan password akun Sekdakab Dharmasraya di Bank Nagari. Padahal akun tersebut seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekdakab Dharmasraya.

“Ia memang memiliki akses tersebut karena tersangka sebelumnya pernah menjabat sebagai bendahara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tentang Tahun 2021 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain itu, ia menerangkan bahwa dalam kasus tersebut, selain tersangka AC, juga terdapat 43 saksi yang telah diperiksa. (*)