Peristiwa

Terkait Tanah SHM No.00085 Milik Aida Amir, Putusan MA Menangkan Warga Sumpur

544
×

Terkait Tanah SHM No.00085 Milik Aida Amir, Putusan MA Menangkan Warga Sumpur

Sebarkan artikel ini
tanah
Mahkamah Agung RI memutuskan tanah dan Sertifikat Hak Milik No. 00085  yang menjadi objek perkara adalah sah milik Aida Amir yang dibelinya dari Isna berdasarkan proses jual beli yang sah sesuai aturan yang berlaku

Putusan pengadilan ini, lanjutnya, juga semakin membuat terang jika pedoman batas Nagari Sumpur itu adalah sesuai Peta Topografi 1896 yang juga sudah digunakan pemerintah selama ini sebagai acuan  dalam menetapkan peta kehutanan dan peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tanah Datar tahun 2011-2030.

 

Penetapan RTRW itu kemudian jadi dasar bagi BPN untuk panduan batas administrasi dlm menentukan letak objek sertifikat.  Disamping itu, dengan adanya putusan MA ini maka status sertifikat tanah warga Sumpur yang termasuk dalam tanah 60 hektare di Jorong Suduik, Nagari Sumpur ini, adalah sah secara hukum dan hak-hak yang melekat pada pemilik tanah yang bersertifikat itu dilindungi oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

 

Diterangkan Yohanes, perkara ini bermula ketika warga Nagari Sumpur, Isna menjual tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik kepada Aida Amir yang juga warga Sumpur. Namun warga Malalo, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida, menggugat Isna dan Aida Amir di Pengadilan Negeri Padang Panjang karena mengklaim tanah yang dijual Isna adalah harta pusaka tinggi kaumnya.

 

Dalam gugatannya, penggugat mengatakan jika objek perkara terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Batipuh Selatan. Sedangkan Isna dan Aida Amir selaku tergugat meyakinkan jika objek perkara berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Selatan yang dibuktikan dengan bukti sertifikat dan pembayaran PBB, SK Bupati No 1 tahun 1955 yang memuat peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya sehingga perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)