Kriminal

Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santri Ajukan Kasasi

1793
×

Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santri Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Terpidana
Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santri Ajukan Kasasi

JAKARTA, ONTIME.ID — Terpidana mati kasus perkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36) mengajukan kasasi atas hukuman mati yang diputuskan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengajuan kasasi itu disampaikan kuasa hukum terpidana, Ira Mambo seusai salinan putusan PT Bandung diterima. Pihak pengacara pun sudah berkoordinasi dengan Herry yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

“Iya (ajukan kasasi). Pertimbangannya upaya hukum,” kata Ira, Selasa (26/4).

Adapun materi kasasi, lanjut Ira, sedang disusun tim sebelum diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Lagi diurus (materi kasasinya),” ucapnya.

Ira mengatakan langkah kasasi ini ditempuh untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atau tingkat kedua di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Pertama kan seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi, istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Itu kewenangan hakim sendiri, tidak meminta hukumannya diringankan,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman maksimal dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Putusan itu merespons banding jaksa atas Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.