Peristiwa

Tersandung Korupsi DD Rp600 juta, Kepala Desa Apar Akui Sesuai APBDes

527
×

Tersandung Korupsi DD Rp600 juta, Kepala Desa Apar Akui Sesuai APBDes

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Tersandung Korupsi DD Rp600 juta, Kepala Desa Apar Akui Sesuai APBDes

PARIAMAN, ONTIME.ID – Kuasa Hukum Kepala Desa Apar Rizki Putera Zulva, membantah dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp600 juta yang menjadikan kliennya sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman, Kamis (25/1), Rizki menegaskan bahwa Kepala Desa Apar, H, hanya menggunakan anggaran sesuai APBDes.

“Saya tegaskan bahwa menurut klien kami, dirinya tidak pernah menggunakan dana desa seperti aduan pada laporan yang sedang dihadapi ini untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk desa itu sendiri. Artinya tidak pernah sekalipun klien kami mempergunakan dana itu untuk memperkaya diri,” katanya.

Menurut Rizki, ada kerancuan dalam penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat H. Ia mempertanyakan kejelasan hasil audit Inspektorat beberapa tahun lalu yang dijadikan laporan awal kasus.

“Kita kan harus tegas dulu. Laporan awal mengatakan bahwa ini didasarkan pada audit dari inspektorat dari tahun 2017, 2019, 2020. Jadi ada suatu kerancuan bagi kami, kenapa baru sekarang muncul dugaan ini, apakah tidak pernah dilakukan audit tiap tahun,” tekannya.

Pada kesempatannya, kepada awak media, Rizki mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti yang dapat menguatkan bantahan kliennya terhadap kasus tersebut. Menurut pengakuan tersangka H bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Sampai saat ini saya bisa tekankan dan kami punya bukti bahwa permasalahan untuk kepentingan pribadi itu tidak ada. Buktikan dulu kalau memang ada kerugian negara di sini, karena menurut klien kami semua dana desa diperuntukkan pada kegiatan desa dan tentu sesuai dengan APBDes yang telah dianggarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Apar, H, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp600 juta. Berdasarkan temuan Inspektorat, kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, 2019 dan 2020.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi merinci dari total kerugian yang tercatat, sebanyak Rp200 juta dana dialirkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sementara lebihnya yaitu, Rp400 juta merupakan uang yang disalahgunakan untuk beberapa program desa, seperti pengalihan dana lapangan sepak bola dan pendirian PAUD yang tidak sesuai RAB.

Kendati begitu, Kuasa Hukum yang mendampingi tersangka, Rizki Putera Zulva tegas membantah dugaan korupsi Rp200 juta untuk kepentingan pribadi kliennya.

“Saya tidak tahu itu dari mana dapatnya, tapi perlu saya tekankan dan sudah dikonfirmasi kepada klien bahwa itu tidak pernah ada,” katanya.

Sebelum ada temuan dari Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah lebih dulu mengungkap temuan dengan nominal tudingan yang sama. Namun, menurut Rizki, kasus tersebut sudah diselesaikan oleh H dengan membayarkan sejumlah kerugian.

Ia mengaku kaget, karena dua bulan setelah temuan tersebut diselesaikan, kasus yang sama muncul kembali lewat temuan Inspektorat dengan jumlah uang yang sama juga.

“Dulu ada temuan dari BPKP dan itu sudah clear, sudah dibayarkan tetapi dua bulan setelah itu muncul lagi temuan tersebut dengan nilai yang sama dari Inspektorat. Ini sangat lucu bagi kami,” katanya.

Rizki kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menangani kasus tersebut. Ia sudah mengantongi bukti dan siap mengikuti prosedur sampai turun ke pengadilan.

“Kita jalani dulu sejauh mana perkembangan kasus ini, kami siap turun ke pengadilan. Kami mempunyai hak di sini untuk menentukan dan siap membuktikan klien kami tidak bersalah, tidak pernah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Kami tegaskan tidak pernah ada kerugian negara di sini,” pungkasnya. (vand)