Peristiwa

Tidak Mempunyai Izin, Pembangunan Kafe Menuai Polemik

241
×

Tidak Mempunyai Izin, Pembangunan Kafe Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini
kafe
Pembangunan kafe di Padang di Jalan HOS Cokroaminoto yang telah diberi garis tanda larangan membangun oleh Satpol PP saat ini menjadi polemik.

PADANG, ONTIME.ID – Pembangunan kafe dan cucian mobil di Jalan HOS Cokroaminoto Padang, Sumatera Barat menjadi sorotan. Selain dilaksanakan di lahan bersengketa, kafe dan cucian mobil itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Salah seorang pihak bersengketa Meirina melalui kuasa hukumnya Syahril mengatakan, pembangunan tersebut sudah tiga kali dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.

 

“Sudah tiga kali kita laporkan. Pada Desember 2021 sudah disegel Dinas PUPR, tapi pekerjaan terus berlanjut,” kata Syahril, Jumat (8/4).

 

Syahril mengatakan, sengketa tanah tersebut sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga seharusnya di lahan itu tidak ada aktifitas pembangunan. Ia juga mengatakan, pada Maret 2022 bangunan itu sempat disegel Satpol PP Padang.

 

“Tapi pembangunan tetap berlanjut. Sepertinya mereka mengabaikannya,” kata Syahril menambahkan. Syahril berharap Satpol PP tegas dalam bertindak dengan menghentikan pembangunan tersebut.

 

“Aturannya sudah jelas. Sudah disegel, kenapa pembangunan masih berlanjut. Jangan ada tebang pilih yang akhirnya memberikan preseden buruk pada semua orang,” kata Syahril.

 

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengakui pihaknya sudah menyegel bangunan tersebut.

 

“Selain itu kita panggil pihak yang membangun. Mereka membuat surat pernyataan akan mengurus izin PBG nya dan menghentikan pembangunan sementara waktu,” kata Bambang. Kendati demikian, ternyata di lapangan pembangunan terus dilakukan hingga hampir selesai.

 

Pihak yang membangun, Bambang Hermanto yang dikonfirmasi mengakui membangun kafe dan cucian mobil. Bambang menyebutkan, pembangunan dilanjutkan terus karena pengurusan izin PBG bisa dilaksanakan secara berjalan.

 

“Saya sedang ngurus izin PBG nya secara online. Dalam aturannya boleh seperti itu,” ucap Bambang menjelaskan. Bambang juga membantah lahan di Jalan HOS Cokroaminoto No. 72 itu sedang bersengketa.

 

“Yang bersengketa itu No. 74 bukan 72,” tutur Bambang. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Padang Tri Hadiyanto membantah pengurusan PBG bisa dilakukan secara berjalan. “Pengurusannya dilakukan sebelum dibangun. Sama dengan IMB dulu,” kata Tri.

Tri juga menyebutkan dasar pengeluaran PBG adalah sertifikat (bukti kepemilikan) yang sah. (*/ot)