Peristiwa

TIM IGC : KPU Sumbar Tak Berwenang Mencoret dari Calon DPD RI

309
×

TIM IGC : KPU Sumbar Tak Berwenang Mencoret dari Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini
KPU
Irman Gusman

PADANG, ONTIME.ID — Irman Gusman menanggapi pernyataan dan keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang mencoret dirinya dari daftar calon Anggota DPD-RI Dapil Sumatera Barat usai terbitnya  Surat Edaran (SE) KPU RI No. 1096 /PL.01.4-SD/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU Nomor 11 Tahun 2013.

 

Melalui tim Irman Gusman Center (IGC), mantan Ketua DPD RI itu menyatakan, KPUD Sumbar  tidak berwenang  mencoret dirinya dari daftar Calon  Anggota DPD RI lewat  interpretasi subyektif terhadap  Surat Edaran (SE) tersebut.

 

“Oleh karenanya,  pengumuman secara lisan tentang pembatalan  pencalonan Irman Gusman, sebagaimana dilakukan dalam konferensi pers oleh Komisioner KPUD Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, tanggal 31 Oktober 2023, tidak sah  karena  melampaui kewenangan KPUD Sumbar, sehingga pengumuman

pembatalan  harus dinyatakan batal demi hukum,” tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima ONtime.ID Kamis (2/11).

 

Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dirujuk dalam surat edaran internal KPU RI dan dipahami KPUD Sumbar,  tidak bisa diberlakukan terhadap Irman Gusman sebelum adanya persetujuan dari DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang terkait pembatalan atau pun revisi  Pasal 18 ayat 2 PKPU No. 11 Tahun 2013

tentang persyaratan pencalonan anggota DPD RI.

 

Sebab menurutnya, Pasal 75 ayat 4 dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara jelas telah  mewajibkan KPU RI untuk berkonsultasi terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari DPR RI dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila ada perubahan atau revisi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu.

 

“Faktanya, KPU RI belum berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah tentang hal ini pada saat KPUD Sumatera Barat secara lisan tiba-tiba membatalkan pencalonan Irman Gusman dalam konferensi pers di Padang tanggal 31 Oktober 2023 kemarin,” jelasnya.

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pengumuman lisan melalui konferensi pers KPUD Sumbar  untuk membatalkan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024, merupakan perbuatan melawan hukum dan secara serius berkonsekuensi hukum.

 

Apalagi, pengumuman keputusan itu dilakukan langsung  pejabat KPUD Sumbar  sebelum KPU RI berkonsultasi dengan, dan/atau mendapat persetujuan dari DPR RI dan Pemerintah tentang revisi terhadap PKPU No.11 Tahun 2013 dimaksud.

 

“Demikian kami sampaikan untuk memperjelas sanggahan dan sikap kami terhadap pengumuman pembatalan secara lisan oleh KPUD Sumatera Barat, yang telah menyalahi asas-asas dan ketentuan hukum yang semestinya, sebagaimana dilakukan oleh pejabat KPUD Sumatera Barat dimaksud dan agar masyarakat tidak disuguhi informasi yang keliru atau pun menyesatkan tentang status hukum Irman Gusman, ” tutupnya.

 

Menunggu SK Penetapan KPU RI

Sementara itu, hari ini, Jumat (3/11), KPU Sumbar menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar dari KPU RI, terkait pembatalan Irman Gusman Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, pihaknya telah memutuskan dan menyatakan Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD. Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.

 

“Irman Gusman kita nyatakan TMS sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam DCT. Putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November ini,” katanya.

 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu mengatakan, bahwa melalui surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung, pihaknya diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD. “Setidaknya, ada dua dokumen Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung,” ujarnya.

 

Ory mengatakan, pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

 

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

“Di sisi lain, dalam surat keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019. Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan,” katanya lagi.

 

Sebelumnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD Dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, dia juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

 

“Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” katanya.

 

Ory Sativa Syakban mengatakan, dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi. (vand)