Peristiwa

Tuntut Ganti Rugi Akibat Tambang Galian C, Kartini Laporkan CV Putra YLM ke Polda Sumbar

662
×

Tuntut Ganti Rugi Akibat Tambang Galian C, Kartini Laporkan CV Putra YLM ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
YLM
Tuntut Ganti Rugi Akibat Tambang Galian C, Kartini Laporkan CV Putra YLM ke Polda Sumbar

PADANG, Ontime.ID – Dua rumah di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok Jorong Cubadak, Kabupaten Solok hancur, diduga akibat aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Putra YLM dan berdekatan dengan pemukiman warga.

Kejadian tersebut sempat viral diberbagai media sosial yang memperlihatkan kondisi rumah warga yang hancur dihondoh longsor.

Hal tersebut karena aktivitas pertambangan CV Putra YLM, telah terbukti menyebabkan kerusakan yang massif di daerah itu. Bahkan di tahun 2020 lalu, longsor yang dipicu aktivitas CV Putra YLM, diketahui telah menyebabkan putus totalnya akses jalan Solok-Muara Labuh di daerah itu.

Akibat kejadian tersebut mengakibatkan dua rumah milik Kartini hancur dan merasa telah dirugikan secara materi oleh CV Putra YLM, mediasi sudah dilakukan antara kedua belah pihak, namun belum terealisasi hingga saat ini.

Merasa telah tertipu, Kartini pun telah melaporkan dugaan perbuatan curang yang melibatkan janji ganti rugi rumahnya yang tertimpa longsor. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: STTLP/170.a/IX/YAN/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 September 2024.

Peristiwa longsor itu terjadi pada tanggal 19 April 2020 yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan Galian C yang dioperasikan oleh CV Putra YLM. Pemilik perusahaan tersebut Yurnalis Lenggang Marajo telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi berupa satu unit rumah senilai Rp 60.000.000,- sebagai kompensasi atas kerusakan akibat longsor.

Namun, hingga laporan ini dibuat, janji tersebut belum dipenuhi. Kartini merasa dirugikan karena rumahnya yang rusak akibat longsor belum mendapatkan ganti rugi sebagaimana yang telah dijanjikan. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tuntutan agar pihak CV Putra YLM memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.

Kartini berharap dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat memproses kasus tersebut dan memastikan keadilan bisa ditegakkan. “Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rumah kami sudah rusak sejak lama, dan janji ganti rugi ini sangat kami harapkan untuk memperbaiki kondisi keluarga,” ungkap Kartini.

Polda Sumatera Barat yang menerima laporan tersebut akan secepatnya diproses dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan data yang ada. (*)