Pendidikan

UNAND dan Kejati Sumbar Gelar Seminar Ilmiah Bahas Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum

335
×

UNAND dan Kejati Sumbar Gelar Seminar Ilmiah Bahas Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Unand
UNAND dan Kejati Sumbar Gelar Seminar Ilmiah Bahas Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum

PADANG, ONtime.ID — Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Perkara Pidana” di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Hukum UNAND, Senin (25/8). Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.

Wakil Rektor III UNAND, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas penyelenggaraan seminar ini.

“Kami sangat bersyukur tema ini disampaikan di gelanggang kampus. Bagi pengajaran hukum, tema ini tentu sangat baik. UNAND menyambut baik dan bergembira karena tema ini launching di kampus UNAND,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan DPA diharapkan menjadi terobosan efektif dalam menekan angka tindak pidana, sekaligus memperkuat kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Keynote speech disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., yang menekankan urgensi adaptasi penegakan hukum terhadap dinamika kejahatan modern.

“Seminar ini merupakan langkah konkret yang dilakukan bersama oleh penegak hukum dan akademisi untuk menegakkan hukum yang lebih baik,” ungkap Yuni.

Ia juga menegaskan bahwa forum ini bukan hanya wadah pertukaran gagasan, tetapi juga ruang berpikir kritis agar tujuan utama penegakan hukum, yakni mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan, benar-benar terwujud.

Diskusi panel yang dipandu oleh Dr. Erdita Elda, S.H., M.H. menghadirkan dua pakar hukum sebagai narasumber. Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Padang, menyoroti keunggulan penerapan DPA yang dinilai mampu menekan biaya penegakan hukum sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara.

“Manfaat DPA sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta dapat menghindari over capacity lembaga pemasyarakatan,” jelas Budi.

Sementara itu, Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M., dosen FH UNAND sekaligus pakar hukum pidana ekonomi, memberikan analisis mendalam terkait penerapan DPA di berbagai negara. Ia menyoroti sembilan implikasi penting penerapan DPA, terutama dalam konteks Rancangan KUHAP (R-KUHAP) yang belum mengatur DPA secara eksplisit dalam bab khusus penuntutan.

“Padahal, ranah penuntutan sepenuhnya berada pada kewenangan kejaksaan. Ini menjadi catatan penting untuk pembaruan regulasi,” tegas Yoserwan.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang digelar secara serentak di berbagai perguruan tinggi di setiap ibu kota provinsi di Indonesia, sebagai bentuk sinergi antara penegak hukum dan akademisi dalam mewujudkan kebijakan yang adaptif, humanis, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, UNAND dan Kejati Sumbar berharap dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk mendukung implementasi DPA sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan di Indonesia. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID