Peristiwa

Yota Balad Tuding Pj Wako Pariaman Tidak Netral

556
×

Yota Balad Tuding Pj Wako Pariaman Tidak Netral

Sebarkan artikel ini
Yota
Yota Balad salah satu kandidat yang akan maju pada Pilkada Kota Pariaman 2024 ini.

PARIAMAN, ONtime.ID – Calon Wali Kota Pariaman, Yota Balad menuding Pj Walikota Pariaman, Roberia telah berlaku tidak netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, masih ada pasangan calon yang ia temui didukung ASN, tetapi tidak mendapat tindak lanjut pemko.

“Kalau Pj mengharapkan ada netralitas, tolonglah netralitas itu untuk semua calon. Saya punya bukti ASN pendukung paslon sebelah yang tidak ditindaklanjuti oleh Pj,” katanya di selah pemeriksaan kesehatan di RS Unand Padang.

Ia mengaku mengantongi bukti oknum ASN menunjukkan perilaku tidak netral dengan mendukung salah satu paslon. Kendati begitu, ia kecewa lantaran tidak ada tindak lanjut dari Pj kepala daerah terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Pariaman, Yota Balad sempat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pariaman. Ia mengaku mengundurkan diri sebagai syarat pencalonan wali kota di KPU daerah.

“Tujuan politik ini ialah kesejahteraan masyarakat, bukan mencari permusuhan. Oleh sebab itu, saya korbankan PNS saya adalah bagaimana dengan berpolitik bisa menyejahterakan masyarakat Kota Pariaman,” ujarnya.

Kendati begitu, Yota Balad nyatanya masuk ke dalam jajaran 38 pejabat pemko yang diduga melakukan makar terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengonfirmasi bahwa 38 pejabat pemko yang diduga makar telah disetujui Mendagri untuk diperiksa dan diberi sanksi.

Menanggapi hal tersebut, Yota Balad mengatakan bahwa ungkapan makar tidak sesuai untuk 38 pejabat pemko yang dimaksud. Pasalnya, ASN tersebut hanya mengeluarkan aspirasinya bukan untuk melawan negara.

“Kami rasa, makar itu adalah tindakan melawan negara, bukan melawan pimpinan. Justru yang kami sampaikan itu adalah ketidakpuasan terhadap pimpinan, sehingga tidak bisa disebut makar,” ucap Yota Balad.

Menurutnya, pelaporan 38 pejabat ke Mendagri hingga munculnya pemeriksaan dan pemberian sanksi tidak seharusnya dilakukan. Yota meminta agar Pj Wali Kota Pariaman lebih merangkul bawahannya yang telah menyampaikan ketidakpuasan tersebut. (*)