PADANG, ONtime.ID – Sebanyak 10 pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (3/10). Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sepuluh orang tersebut telah melanggar Perda no 11 Tahun 2005 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Mereka semua yang menjalani proses sidang sesuai dengan keputusan hakim harus membayarkan denda sebesar Rp150 ribu,” ujarnya, kamis (3/10).
Chandra menjelaskan, sepuluh pelanggar Perda tersebut yakni empat orang pedagang kaki lima (PKL), tiga panti pijat dan seterusnya terkait tiga prostitusi online.
“Mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut dan seterusnya akan disetorkan ke kas negara setelah hakim memutuskan perkara,” ujarnya.
Melalui sidang tipiring itu Chandra berharap agar menjadi efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi pelanggarannya kembali.
Selain itu, Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda.
“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Kota Padang.
Chandra dan jajarannya akan terus melakukan pengawasan secara intens untuk mewujudkan Kota Padang tertib dan aman bagi masyarakat.
“Pengawasan merupakan wujud ketegasan dan komitmen pemerintah Kota (Pemko) dalam menjaga ketertiban sebagai antisipasi adanya pelanggaran,” ujarnya. (*)













