Peristiwa

12 Ribu Botol Obat Sirop Terlarang Ditarik dari Pasar Sumbar

572
×

12 Ribu Botol Obat Sirop Terlarang Ditarik dari Pasar Sumbar

Sebarkan artikel ini
botol
SUASANA di sejumlah apotek yang di Jalan Proklamasi, Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (19/10) lalu.

PADANG, ONTIME.ID—Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang memastikan sebanyak 12 ribu botol obat sirop terlarang telah ditarik dari pasar.

Penarikan telah dilakukan di berbagai outlet distribusi yang ada di seluruh kabupaten/kota di Sumbar, tak terkecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Belasan ribu botol obat sirup tersebut adalah gabungan dari lima jenis produk obat yang dilarang serta ditarik peredarannya oleh BPOM pusat karena cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, yang diumumkan pada 20 Oktober 2022.

“Kami terus mengawasi serta mengawal proses penarikan lima jenis obat sirop itu dari pasar sampai sekarang, yang sudah ditarik untuk dimusnahkan oleh produsen mencapai 12 ribu botol,” kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, Kamis (27/10).

Outlet distribusi yang telah menarik belasan ribu botol obat sirop tersebut merupakan pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Ia menambahkan, tim BBPOM Sumbar akan terus mengawal proses penarikan obat tersebut hingga seluruhnya bebas dari pasaran di Sumbar. “Belasan ribu botol yang sudah ditarik itu belum mencakup seluruh obat yang beredar di Sumbar. Oleh karena itu, kami terus mengawal serta mengawasi setiap hari,” katanya.

Menurutnya, kendati masih ada obat sirup yang belum ditarik oleh produsen dan masih berada di outlet, namun ia meyakinkan bahwa pemilik atau pengelola outlet telah menyisihkannya dari obat lain.

“Pada dasarnya pemilik outlet distribusi sudah mengetahui larangan terhadap lima jenis obat sirup ini dan telah memisahkannya. Kendati demikian, kami tetap melakukan pengawasan agar tidak dijual,” ujarnya.

Sementara kepada masyarakat pihaknya menyarankan agar berobat langsung ke dokter ketika ada anak yang mengalami sakit. Hal ini demi keamanan dan kesehatan.

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan lima obat sirop yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan, dan telah diminta menarik produknya dari pasaran.