Kab. Agam

180 WB Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

172
×

180 WB Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto

AGAM, ONTIME.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, mengusulkan sebanyak 180 dari 283 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

 

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto menyebutkan, ke 180 warga binaan pemasyarakatan itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Sebanyak 180 warga binaan pemasyarakatan itu diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri tahun ini,” katanya.

 

Suroto mengatakan, 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu, telah memenuhi syarat berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

 

Setelah itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan lainnya.

 

“Bagi warga binaan pemasyarakatan yang tidak berkelakuan baik, tidak kita usulkan,” katanya.

 

Suroto menambahkan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan meliputi 15 hari, satu bulan, dua bulan dan lainnya.

 

Soroto berharap, ke 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut direalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Remisi tersebut bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan usai menunaikan Salat Idul Fitri.

 

“Penyerahan remisi ini rutin digelar setiap tahun usai menunaikan Shalat Idul Fitri,” tuturnya. (red).