Kepala Dinas PKH Pemprov Sumbar mengeluarkan Surat Nomor 524.3/14/DPKH-SB/2021 tanggal 8 Januari 2021 untuk meminta Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan seleksi CP/CL kegiatan dan menetapkan kelompok penerima. Batas waktu SK Penetapan paling lambat minggu kedua Februari 2021.
Bersama surat tersebut, diketahui terdapat lampiran yang sudah memuat informasi tentang komoditas ternak, nama kelompok, alamat kelompok, dan nama serta nomor telepon seluler ketua kelompok. (*/red)













