PADANG, ONTIME.ID – Kasus pengadaan ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar tahun 2021 terus berlanjut.
Kasus yang dikenal dengan kasus sapi kurus ini telah masuk tahap penyidikan di Kejati Sumbar dan telah memeriksa hingga 19 saksi.
“Benar, saat ini telah masuk pada tahap penyidikan dan sudah diperiksa sebanyak 19 saksi dalam kasus ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, kepada ONTIME.ID, Selasa (9/8).
Fifin Suhendra menyampaikan, terhadap saksi yang sudah diperiksa tersebut, ia belum bisa menyebutkan satu per satu siapa saja nama saksi yang diperiksa tersebut.
“Satu per satu tidak bisa disebutkan, namun terakhir itu yang diperiksa ada PPK, Pokja, Ketua Lelang. Sementara itu, saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Fifin.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan bibit ternak ini telah menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu, disebut–sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga ada terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak ini.
Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan benih atau bibit ternak sebesar Rp1.009.008.000,00 tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.
Merujuk kepada hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen Juklak kegiatan penyediaan benih/bibit ternak yang ditetapkan oleh Kepala Dinas PKH Pemprov Sumbar, terdapat pedoman bagi Dinas Kabupaten/Kota yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan seleksi CP/CL.
Namun, Juklak tersebut tidak pernah didistribusikan oleh Dinas PKH Pemprov Sumbar sehingga Dinas Kabupaten/Kota tidak mempunyai pedoman yang seragam dalam seleksi CP/CL.
Pemeriksaan selanjutnya, diketahui tim teknis provinsi telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kegiatan bersama Dinas Kabupaten/Kota pada awal Tahun 2021. Pada sosialisasi tersebut, tim teknis provinsi memberikan informasi terkait jenis bantuan yang akan diberikan kepada kelompok.
Selain itu, pada saat sosialisasi tim teknis juga telah memberikan daftar nama kelompok calon penerima bantuan untuk diverifikasi oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota, bukan meminta usulan dari Dinas Kabupaten/Kota terkait dengan kelompok yang layak dan prioritas untuk diberikan bantuan.













